Bawaslu Jatim Catat Ada 92 Dugaan Pelanggaran Kampanye
Surabaya, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat sejak masa kampanye hingga 31 Januari 2024 terdapat 92 dugaan pelanggaran kampanye. Jumlah tersebut 40 di antaranya merupakan hasil temuan dan sisanya merupakan laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Dari 92 dugaan pelanggaran kampanye tersebut, sebanyak 31 diregistrasi, 57 tidak diregsitrasi awal, sedangkan empat laporan masih dalam tahap kajian awal," kata Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Jumat (2/2/2024).
Dari laporan dan temuan Bawaslu Jatim, setelah diklasifikasikan dan dikategorikan, terdapat empat dugaan pelanggaran administrasi, 15 dugaan pelanggaran pidana, 22 pelanggaran kode etik, dan 29 pelanggaran hukum lainnya.
"Setelah diproses, Bawaslu Jatim memberikan putusan dua pelanggaran adiminstrasi, empat pelanggaran pidana, 18 dugaan pelanggaran etik, dan 27 bukan pelanggaran," terang Dwi Endah.
Sementara itu, untuk pengawasan siber hingga tanggal 31 Januari 2024, telah mengawasi sebanyak 1.844 konten media sosial. Hasilnya, terdapat dugaan sejumlah pelanggaran, seperti perusakan alat peraga kampanye (APK) di Blitar, dan pembagian becak listrik di Kota Madiun.
Bawaslu Jatim
Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran Pemilu di Jatim
Pemilu 2024
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar