Bawaslu Kaji Laporan Terhadap Tom Lembong soal Dugaan Unggah Pasal Palsu
Jakarta -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan terhadap Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan unggahan pasal palsu. Bawaslu akan melakukan kajian awal terlebih dulu terkait laporan tersebut.
"Benar, Bawaslu sudah menerima laporan tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Puadi menuturkan pihaknya akan menelusuri laporan tersebut. Puadi mengatakan Bawaslu akan memeriksa bukti-bukti dan persyaratan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil tidak," ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya dilaporkan Advokat Lisan ke Bawaslu. Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
"Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu)," kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1).
Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...
Padahal, menurut Hendarsam, 'Pasal 299 ayat 1' itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.
Simak juga Video 'Respons Tom Lembong Seusai Dilaporkan soal Dugaan Unggah Pasal Palsu':
(amw/aik)
Komentar
Posting Komentar