Bawaslu tangani soal surat suara direndam di Jeddah
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani soal dugaan pelanggaran terkait persoalan surat suara direndam di Jeddah, Arab Saudi.
"Sedang dalam penanganan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panwaslu LN di Jeddah. Dugaannya adalah dugaan pelanggaran administrasi," kata Lolly di Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, dirinya meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penelusuran dugaan pelanggaran tersebut.
"Ini sedang berproses semua. Kita tunggu karena itu kewenangan Panwaslu LN," ujarnya.
Sementara itu, Lolly enggan menjawab terlebih dahulu mengenai adanya kesepakatan antara pengurus partai setempat dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah untuk merendam sisa surat suara.
"Jangan katanya-katanya. Itu yang sedang diklarifikasi oleh Bawaslu. Jadi, yang masih buram-buram itulah yang dicari titik terangnya oleh Bawaslu. Saat ini sedang berproses. Jadi kita no comment (tidak berkomentar) dulu sama info yang katanya-katanya," tutur Lolly.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa surat suara yang direndam di Arab Saudi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai.
"Ya itu tidak sesuai aturanlah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2).
Dia pun sudah mengonfirmasi soal surat suara itu dengan PPLN Jeddah, Arab Saudi. Menurutnya, surat suara itu telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.
"Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi, itu atas kesepakatan partai-partai di sana," jelasnya.
Untuk diketahui, beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan. Kotak itu diisi air mengalir melalui selang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan Pilpres, Pileg, termasuk Pemilu anggota DPD RI.
Komentar
Posting Komentar