Beredar Usul BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Bisa Ganggu Ekonomi - detik

 

Beredar Usul BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Bisa Ganggu Ekonomi

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 05 Feb 2024 10:21 WIB
ilustrasi koperasi, keuangan, bisnis, bank. (freepik)
Ilustrasi koperasi - Foto: ilustrasi koperasi, keuangan, bisnis, bank. (freepik)
Jakarta -

Beredar kabar ada salah satu pasangan capres-cawapres mengusulkan ingin mengubah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi koperasi. Pengamat menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi Indonesia.

Sekretaris Jenderal Pusat Studi dan Pengembangan Perkoperasian Indonesia (PSPPI) Rio Chaniado Anggara mengatakan langkah itu bisa mengganggu keseimbangan ekonomi. Alih-alih diubah, seharusnya peran BUMN dan koperasi disinergikan.

"Mengubah BUMN menjadi koperasi bisa mengganggu keseimbangan Pembangunan ekonomi nasional. Langkah itu tidak logis karena yang seharusnya adalah menyinergikan peran koperasi dan BUMN, bukan mengubah BUMN menjadi koperasi karena keduanya merupakan lembaga yang berbeda baik dari segi struktur kepemilikan, skema bisnis, legal dan tujuan pendirian," kata Rio dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengelolaan koperasi di Indonesia sangat perlu diperbaiki. Pasalnya sebagian besar pengelolaan koperasi dilakukan dengan standar manajemen risiko yang rendah dan pengawasan yang kurang.

Baca juga:

"Kita harus mengakui bahwa banyak koperasi-koperasi yang bermasalah dan merugikan anggota, bahkan negara hingga triliunan. Seperti Indosurya misalnya. Jadi sebaiknya, jangan menambah permasalahan baru dengan ide menjadikan BUMN yang saat ini sangat profesional pengelolaannya, menjadi koperasi," ujarnya.

BUMN, kata Rio, merupakan mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terlebih saat kondisi ekonomi sedang melemah seperti pada saat terjadi pandemi COVID-19.

"Saat semua mesin-mesin ekonomi tidak bergerak, BUMN sudah membuktikan diri menjadi garda terdepan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional yang pada akhirnya menjadikan ekonomi Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di Kawasan pada saat pandemi," imbuhnya.

BUMN dinilai sebagai salah satu pilar agar sistem ekonomi Indonesia berjalan seimbang sehingga keberadaannya sangat penting dan tidak bisa dihapus. BUMN juga berperan sebagai agen pembangunan bagi perekonomian masyarakat, utamanya sebagai tulang punggung bagi kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pupuk, sembako, listrik dan BBM.

Sedangkan koperasi dibentuk hanya untuk anggotanya. Dengan demikian jika ingin terlibat, memanfaatkan fasilitas dan mendapatkan profit, individu harus bergabung terlebih dahulu untuk menjadi anggota koperasi.

"Daripada berpolemik untuk mengubah BUMN jadi Koperasi, lebih baik kita bersama-sama membenahi tata kelola koperasi di Indonesia sehingga keduanya dapat berjalan beriringan untuk memajukan ekonomi Indonesia dan menyejahterakan masyarakat sesuai dengan ranahnya masing-masing," tutup Rio.

Menteri BUMN Erick Thohir pun sudah angkat bicara. Ia menilai wacana tersebut tidak masuk akal karena bisa memunculkan pengangguran baru 1,6 juta orang yang merupakan pegawai BUMN.

"Sungguh ironis pandangan seperti itu. Jika ingin dibubarkan dan diganti dengan koperasi, maka sama saja memunculkan pengangguran baru di saat semua orang butuh lapangan pekerjaan. Sangat tidak masuk akal. Apalagi selama ini, para karyawan BUMN sudah menunjukkan hasil kerjanya sebagai agen perubahan dalam menumbuhkan ekonomi Indonesia," ujar Erick Thohir di Jakarta, Sabtu (3/2/).

Timnas AMIN Bantah Ide Gantikan BUMN Jadi Koperasi

Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) membantah ada ide untuk membubarkan BUMN dan diganti menjadi koperasi. Mereka membantah isu itu dimunculkan oleh pihaknya.

Jubir Timnas AMIN Said Didu menjelaskan awal mula munculnya isu tersebut hingga dikaitkan dengan AMIN. Dia mengatakan pihaknya sempat mengundang pakar koperasi untuk membahas tentang koperasi, lalu salah satu pakar dalam agenda itu melempar ide BUMN dimiliki oleh koperasi.

"Jadi sama sekali tidak pernah ada sikap pasangan AMIN untuk mengubah BUMN karena pasangan AMIN paham bahwa dasar hukum pembentukan BUMN adalah Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Itulah dasar pembentukan BUMN. Juga UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003," kata Said dalam sebuah video pernyataan yang dibagikan Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan.

Said menilai Erick sangat naif jika memandang adanya ide BUMN dimiliki koperasi. Dia menduga hal itu disampaikan Erick dengan motif kepentingan politik.

"Nah yang menyatakan bahwa perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh negara itu baru dikatakan BUMN. Jadi adalah sangat naif apabila seorang menteri BUMN menyatakan bahwa BUMN dikuasai koperasi," kata dia.

Lebih lanjut, Said menuding pakar yang diundangnya itu membawa kepentingan politik tertentu. Dia menduga pakar tersebut sengaja menyampaikan pernyataan kontroversial.

"Dan isu ini digunakan lagi untuk kepentingan politik yang sama sekali kita tahu bahwa itu bukan isu dari AMIN. Kami curiga bahwa ahli koperasi yang bicara tersebut sebenarnya adalah selundupan untuk melakukan hal demikian untuk digoreng," kata dia.




(kil/kil)

Baca Juga

Komentar