Soal BUMN Jadi Koperasi, Stafsus Erick: Bikin 1,6 Juta Karyawan Nganggur

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga angkat bicara mengenai isu BUMN dijadikan koperasi. Menurutnya, gagasan tersebut adalah ide yang aneh.
Dia mengatakan, ide tersebut mengancam 1,6 juta karyawan BUMN. Hal itu ditambah dengan pihak ketiga yang memberikan dukungan ke BUMN.
"Memang idenya memang aneh mau menjadikan BUMN jadi koperasi, bisa membuat 1,6 juta karyawan BUMN nganggur semua, belum lagi pihak-pihak ketiga yang men-support BUMN banyak banget berapa juta keluarga yang akan terganggu dengan ide tersebut," katanya kepada media, Senin (5/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pemberitaan mengenai ide itu sangat masif. Berita itu muncul dari salah satu tim sukses (timses).
"Dan satu lagi, yang pasti pemberitaannya masif kami dapat 100-an lebih media online memberitakan itu, memberitakan mengenai ide itu, yang dilakukan di tempat timses," ujarnya.
"Jadi ya udahlah kalau memang salah idenya terima salah, jangan mengatakan orang lain hoaks karena dari bukti yang kami dapat benar kok ada penyebaran ide itu ke mana-mana," katanya.
Isu BUMN jadi koperasi di halaman berikutnya.
Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) membantah ada ide untuk membubarkan BUMN dan diganti menjadi koperasi. Mereka membantah isu itu dimunculkan oleh pihaknya.
Jubir Timnas AMIN Said Didu menjelaskan awal mula munculnya isu tersebut hingga dikaitkan dengan AMIN. Dia mengatakan pihaknya sempat mengundang pakar koperasi untuk membahas tentang koperasi, lalu salah satu pakar dalam agenda itu melempar ide BUMN dimiliki oleh koperasi.
"Jadi sama sekali tidak pernah ada sikap pasangan AMIN untuk mengubah BUMN karena pasangan AMIN paham bahwa dasar hukum pembentukan BUMN adalah Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Itulah dasar pembentukan BUMN. Juga UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003," kata Said dalam sebuah video pernyataan yang dibagikan Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan.
Said menilai Erick sangat naif jika memandang adanya ide BUMN dimiliki koperasi. Dia menduga hal itu disampaikan Erick dengan motif kepentingan politik.
"Nah yang menyatakan bahwa perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh negara itu baru dikatakan BUMN. Jadi adalah sangat naif apabila seorang menteri BUMN menyatakan bahwa BUMN dikuasai koperasi," kata dia.
Lebih lanjut, Said menuding pakar yang diundangnya itu membawa kepentingan politik tertentu. Dia menduga pakar tersebut sengaja menyampaikan pernyataan kontroversial.
"Dan isu ini digunakan lagi untuk kepentingan politik yang sama sekali kita tahu bahwa itu bukan isu dari AMIN. Kami curiga bahwa ahli koperasi yang bicara tersebut sebenarnya adalah selundupan untuk melakukan hal demikian untuk digoreng," kata dia.
(acd/ara)
0 Komentar