DPR Dorong Kasus Bullying SMA Binus Dibawa ke Ranah Hukum - Inilah

 

DPR Dorong Kasus Bullying SMA Binus Dibawa ke Ranah Hukum

Oleh
Share

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. (Foto: DPR RI/Dep/nr)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta sekolah-sekolah menindak tegas para pelaku perundungan yang terbukti bersalah. Pernyataan ini disampaikan Dede, menyusul dugaan perundungan terhadap seorang anak di SMA Binus, di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"Sekolah harus tegas," ujar Dede, kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Menurut dia, para pelaku perundungan sudah sepatutnya ditindak tegas karena perundungan termasuk dalam kekerasan itu yang dilarang dilakukan di sekolah.

"Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullying sesuai Permendikbud yang sudah ada," kata Dede Yusuf.

Ia juga  minta pihak sekolah membubarkan geng atau kelompok yang diduga menjadi pelaku perundungan itu. "Sekolah harus tegas, bubarkan geng itu. Kalau perlu dibawa ke ranah hukum," ujarnya.

Sebelumnya beredar tulisan di media sosial X (Twitter) dari akun @BosPurwa pada Minggu (18/2) yang membagikan soal kasus perundingan tersebut.

"Gw dapat info, ada perundungan di SMA Binus Intl BSD, seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit, mereka anak-anak pesohor dan ngerinya lagi sampai disundut rokok!" tulis akun itu.

Advertisement

Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota pun segera mengusut informasi itu. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, berdasarkan penelusuran dari pihaknya, korban diketahui mengalami dua kali kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong itu.

"Kasus kekerasan ini terjadi dua kali dengan rincian tanggal 2 Februari dan tanggal 13 Februari 2024," kata Alvino.

Dia menyampaikan pula saat ini saksi dalam kasus ini masih diperiksa. "Kemudian untuk kondisi korban saat ini menurut informasi yang diterima, sudah keluar rumah sakit, kondisi rawat jalan, " katanya.

Alvino juga menyebutkan pihaknya berencana melakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
 

Baca Juga

Komentar