Duduk Perkara Gugatan Almas, Pemulus Jalan Gibran Jadi Cawapres - CNN Indonesia

 

Duduk Perkara Gugatan Almas, Pemulus Jalan Gibran Jadi Cawapres

CNN Indonesia

Solo, CNN Indonesia --

Almas Tsaqibbirru Re A menggugat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Senin (29/1).

Nama Almas mulai dikenal publik setelah ia mengajukan uji materi atas Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Agustus 2023. Pasal tersebut mengatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Mahkamah mengabulkan gugatan Almas sehingga bunyi syarat capres-cawapres berubah menjadi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk berkompetisi di Pilpres 2024. Meski baru baru berumur 36 tahun, Gibran saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Mengenai alasan menggugat Gibran dengan tudingan wanprestasi, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan Gibran selama ini dikenal dalam berbagai kesempatan mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya saat memenangi Pilwalkot Solo tahun 2020 lalu. 

Namun, menurutnya, ini tidak dilakukan untuk Almas.

"Lha Mas Almas ini kan membuka ruang yang lebar sehingga Mas Gibran bisa naik ke puncak. Tapi sampai detik ini, katanya Mas Almas, belum pernah mendapatkan ucapan terima kasih. Itu yang menjadi rujukannya (kami menggugat)," kata Arif saat jumpa pers di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2).

Atas dasar tersebut, Almas menggugat Gibran atas perkara wanprestasi ke PN Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdananya 15 Februari mendatang.

Dalam gugatannya, Almas meminta Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka kepada Almas. Selain itu, putra Presiden Joko Widodo itu juga diminta membayar uang senilai Rp10 juta paling lambat 14 hari setelah perkara wanprestasi diputus dengan tambahan denda Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.

"Nanti dikasihkan ke panti asuhan. Bukan ke pengacaranya," kata Arif.

Arif pun menegaskan Almas sama sekali tidak mengenal Gibran. Menurutnya, keinginan Almas mendapat ucapan terima kasih dari Gibran tersebut tersebut manusiawi dan wajar.

"Almas itu juga manusia biasa. Pengen dipuji, pengen dikasih ucapan terima kasih. Apapun, dia punya jasa itu," kata Arif.

"Terlepas kenal tidak kenal, manusia pengen dapat penghargaan. Dan ditunggu-tunggu kok tidak ada," lanjutnya.

Arif tak menampik gugatan wanprestasi akan menimbulkan persepsi ada perjanjian antara Almas dengan Gibran terkait uji materi di MK, sebab perkara wanprestasi biasanya terjadi antara dua pihak yang berada dalam ikatan perjanjian.

Arif menegaskan tidak ada perjanjian tertulis maupun lisan antara Almas dan Gibran dalam hal apapun. Termasuk perkara uji materi di MK.

"Saya sudah omong berkali-kali, tidak ada hubungan hukum antara Mas Almas dengan Mas Gibran. Saya jamin enggak ada," katanya.

Gugatan wanprestasi tersebut ditujukan untuk mengingatkan Gibran. Bahkan mulanya Almas tidak ingin gugatan tersebut diketahui publik.

"Kita hanya ingin mengingatkan. Saya enggak pernah jumpa pers. Kalau kemarin enggak ditanya saya juga nggak akan cerita," ungkapnya.

Sementara itu, Gibran pada pertengahan pekan ini mengaku sudah mengetahui gugatan itu dan mengatakan akan menindaklanjuti.

"Ya, nanti kami tindak lanjuti ya," kata Gibran saat diwawancara di Balai Kota Solo, Kamis (1/2), tanpa menjelaskan lebih lanjut langkah selanjutnya. 

Bukan gugatan pertama

Almas bukan sekali menggugat Gibran. Pada 22 Januari 2024, ia juga menggugat putra Presiden Jokowi itu dengan tuduhan wanprestasi, dan didaftar dengan nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt, dengan nomor surat 19 Januari 2024.

Namun Hakim menolak gugatan itu dengan alasan bukan termasuk klasifikasi gugatan sederhana, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Hakim yang menolak gugatan Almas saat itu adalah Bambang Ariyanto yang bertindak sebagai hakim tunggal.

(syd/isn)

Baca Juga

Komentar