Jadi Skema Pembayaran UKT di ITB, Danacita Ogah Disebut Pinjol
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Inclusive Finance Group (Danacita) Alfonsus Wibowo buka suara soal kehadirannya sebagai pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan skema pinjaman online (pinjol). Dia menjelaskan, Danacita bukan merupakan pinjol karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan konotasi negatif, ilegal, dan tidak beretika.
Sebagai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 sejak 2 Agustus 2021, Danacita hadir sebagai solusi pendanaan pendidikan.
“Rasanya kurang tepat kalau Danacita dikategorikan sebagai pinjol itu karena pinjol stigmanya negatif. Fintech Pendanaan Bersama atau Peer to Peer Landing (P2P). Sedangkan kami sudah terdaftar sejak 2021 di OJK dan berizin P2P landing atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi,” kata Alfosus dalam siaran pers, di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).
Alfonsus menambahkan, ada beberapa perbedaan antara proses pendaftaran menggunakan Danacita dengan pinjol. Dengan begitu, pihaknya tidak langsung menyetujui mahasiswa yang ingin menggunakan Danacita.
“Ada proses asesmen dan verifikasi mahasiswa. Itu hal yang membedakan kami dengan pinjol. Jadi, kita tidak langsung menyetujui,” tuturnya.
Lebih lanjut, Alfonsus menyampaikan Danacita mengikuti pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI. Danacita menaati semua aspek operasional, termasuk perlindungan data pribadi dan penagihan.
“Ada iktikad yang kami ke depankan. Jangan sampai cita-cita awal kami yang jadi solusi justru menjadi masalah baru untuk mahasiswa/orang tua,” imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar