Polemik Bunga Pinjol Pembayaran UKT di ITB, Ini Kata Danacita - Beritasatu

 

Polemik Bunga Pinjol Pembayaran UKT di ITB, Ini Kata Danacita

Jumat, 2 Februari 2024 | 19:19 WIB
MS
MF
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo dalam siaran pers, di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2024.
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo dalam siaran pers, di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2024. (Beritasatu.com/Monique Handa Shafira)

Jakarta, Beritasatu.com - Aksi penolakan ratusan mahasiswa  Institut Teknologi Bandung (ITB)  beberapa waktu lalu, terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan skema pembayaran pinjaman online yang berbunga membuat pihak Danacita angkat bicara.

ADVERTISEMENT

PT Inclusive Finance Group (Danacita) menegaskan bahwa besaran bunga untuk pembayaran UKT di ITB berkisar 0,07% per hari. Angka tersebut masih di bawah aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita berkisar 0,07% per hari, masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari,” kata Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo dalam siaran pers, di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Alfonsus menjelaskan, besaran bunga 0,07% tersebut sudah mencakup biaya-biaya lain, termasuk biaya persetujuan dan biaya platform. Saat ini, Danacita tidak memungut biaya administrasi dalam proses pengajuan pinjaman.

"Keseluruhan biaya yang kami terapkan itu mencakup biaya platform per bulan dan juga biaya persetujuan. Kami tidak ada biaya administrasi,” imbuh Alfonsus.

Dia menegaskan, seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali). Selain itu, tidak ada bentuk paksaan kepada calon penerima dana saat menggunakan Danacita.

BACA JUGA

“Tidak ada bentuk paksaan kepada calon penerima dana karena Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, melengkapi berbagai macam solusi lainnya yang sudah disediakan masing-masing lembaga pendidikan,” imbuhnya.

Diketahui, Danacita sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia. Danacita juga memiliki izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan keputusan anggota komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 sejak 2 Agustus 2021.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya