Jelang Pemungutan Suara 14 Februari, Ini Tugas dan Gaji KPPS, PPS, dan PPK - BeritaSatu

 

Jelang Pemungutan Suara 14 Februari, Ini Tugas dan Gaji KPPS, PPS, dan PPK

BeritaSatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Pemungutan suara Pemiu 2024 akan digelar 2 hari lagi, Rabu (14/2/20240. Berbagai persiapan telah dilakukan khususnya penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga level tempat pemungutan suara atau TPS.

ADVERTISEMENT

Di tingkat TPS, masyarakat sudah mengenal kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemungutan suara (PPS). Selain itu, ada juga panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

Lalu bagaimana tugas KPPS, PPS dan PPK? Fungsi, tugas dan wewenang KPPS, PPS dan PPK sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan didetailkan lagi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan
suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota. Masa kerja KPPS dimulai 25 Januari 2024 hingga tanggal 25 Februari 2024. Gaji KPPS terdiri dari gaji ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 dan gaji anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000. Tugas, kewajiban dan wewenang KPPS adalah sebagai berikut:

Tugas KPPS
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS 
1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/desa
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Anggota PPS terdiri dari tiga orang, yaitu satu ketua dan dua anggota.

Masa kerja PPS mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Sementara gaji ketua dan anggota PPS berbeda, yaitu kisaran Rp 1,5 juta untuk ketua PPS, dan Rp 1,3 juta untuk anggota PPS. Tugas, wewenang dan kewajiban PPS adalah sebagai berikut:

Tugas PPS
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS
1. Membantu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
3. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
4. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kelurahan/desa
5. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara. 
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS
1. Membentuk KPPS.
2. Mengangkat pantarlih.
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Anggota PPK berjumlah lima orang, yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota.

Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023hingga 4 April 2024. PPK dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan umum. Masa kerjanya berakhir paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Jika terjadi pemungutan suara ulang, maka masa kerja PPK diperpanjang. Kemudian PPK akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang.

Sementara gaji PPK dibagi menjadi dua yaitu gaji ketua dan anggota. Gaji ketua PPK adalah Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan, gaji anggota PPK adalah Rp 2,2 juta per bulan.

Berikut ini adalah tugas, wewenang, dan kewajiban PPK:

Tugas PPK
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri saksi peserta Pemilu
4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK
1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPK
1. Membantu KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap
2. Membantu KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilu
3. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Panwaslu kecamatan
4. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek