Jimly soal Wacana Angket Pilpres: Anggota DPR Harus Paham Batas Wewenang - Detik

 

Jimly soal Wacana Angket Pilpres: Anggota DPR Harus Paham Batas Wewenang

Matius Alfons Hutajulu

Jakarta -

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie buka suara terkait rencana hak angket DPR berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Jimly berharap hak angket DPR tidak melebar kemana-mana.

"Para anggota DPR sebagai peserta pemilu harus memahami batas-batas kewenangannya terkait dengan pelaksanaan hak angket dengan mempertimbangkan sungguhnya tentang maksud dan tujuan serta substansi isu yang hendak diputuskan," kata Jimly dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Jimly berharap hak angket DPR tidak melebar ke mana-mana. Sebab, kata dia, jika itu melebar, maka bisa dikatakan sebagai tindakan makar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP," ucapnya.

Selain itu, Jimly juga memperingatkan soal timing. Dia berharap hak angket DPR tidak menyebabkan terjadinya kekosongan kepemimpinan seperti diatur dalam UUD 1945.

"Aspek 'timing' dan jadwal waktu yang tersedia, sehingga pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah ditentukan benar-benar tidak terganggu untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945," ujar dia.

(maa/dhn)

Baca Juga

Komentar