Ketua Komisi I DPR: Prabowo Layak Dapat Jenderal Kehormatan, Tak Perlu Diperdebatkan. - BeritaSatu

 

Ketua Komisi I DPR: Prabowo Layak Dapat Jenderal Kehormatan, Tak Perlu Diperdebatkan

Rabu, 28 Februari 2024 | 20:27 WIB
YP
DM
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. (Beritasatu.com/Medikantyo Adhikresna)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah sangat layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prabowo sudah memiliki rekam jejak dan prestasi yang sangat banyak.

ADVERTISEMENT

"Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia. Banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA

Meutya mengatakan, penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug. Namun, sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan pada 2019 sehingga sudah melalui proses yang panjang.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," tutur Meutya.

Sementara itu, saat menjadi Menhan, kata Meutya, Prabowo Subianto juga telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan menghadirkan pesawat jet tempur Rafale dan pesawat Super Hercules C130J.

BACA JUGA

Selain itu, kata dia, Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.

Termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, bersama Presiden Joko Widodo yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RSPPN Panglima Besar Soedirman di Bintaro.

"Jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto-red), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,” tandas Meutya.

BACA JUGA

Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden, Meutya menyebut tidak perlu diperdebatkan lagi. Pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan undang-undang.

"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya," pungkas Meutya.

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek