Kotak Suara Kena Banjir, 12 TPS di Jakut Bakal Gelar Pemungutan Susulan
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU DKI Jakarta mempersiapkan pemungutan suara susulan di 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara. Hal itu disebabkan kotak suara di TPS-TPS tersebut terendam banjir.
"Di Sunter itu ada 12 TPS yang kotak suaranya terendam. Karena kotak suara disimpan di kantor RW," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).
Idham mengatakan pihaknya telah meminta KPU DKI untuk mempersiapkan pemungutan suara susulan di TPS-TPS tersebut. Dia mengatakan hal itu tak dapat dihindari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan kepada KPU DKI agar mempersiapkan pemungutan suara susulan," ujarnya.
"Situasinya memang sudah tidak bisa dihindari lagi ini adalah bencana alam," sambung dia.
Diketahui, hujan mengguyur Jakarta dan sekitarnya sejak semalam. Sejumlah TPS ikut tergenang banjir.
Idham mengatakan pemungutan suara susulan diatur dalam UU Pemilu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 432.
Pasal 432:
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(amw/haf)
Komentar
Posting Komentar