KPK Bakal Surati AHY supaya Laporkan Harta Kekayaan usai Jadi Menteri
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (foto: iNews.id/Binti)
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melaporkan harta kekayaan. Harta kekayaan harus dilaporkan karena AHY saat ini sudah berstatus pejabat negara.
Sebagaimana diketahui, AHY telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga
"Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).
Pahala menjelaskan, ada aturan terkait batas waktu bagi penyelenggara negara yang baru saja dilantik. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, batasan waktu yang ditentukan adalah 3 bulan seusai pelantikan.
Baca Juga
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan," ujar Pahala.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, AHY terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2016 lalu. Saat itu, dia mengisi LHKPN karena mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Dalam catatan tersebut, putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memiliki total kekayaan Rp15.291.805.024 dan USD511.332.
Rinciannya, tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor dengan nilai total Rp 6.772.645.000 (Rp6,7 miliar).
Alat transportasi berupa Toyota Vellfire yang nilainya Rp550 juta. Kemudian, 1 usaha PT Exquisite Indonesia yang
berasal dari hasil sendiri, perolehan dari tahun 2010 sampai dengan 2016 dengan nilai jual Rp360 juta.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya Rp688,8 juta. Lalu giro dan setara kas Rp6.920.360.024 (Rp6,9 miliar) dan USD511.332.
Dalam catatan tersebut, AHY tidak tertulis memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaan AHY Rp15.291.805.024 dan USD511.332.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar