KPU Sebut 668 TPS di 4 Provinsi Gelar Pemilu Susulan, Cek Jadwalnya
Jakarta, Beritasatu.com – Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) bukan tanpa kendala. Bencana alam hingga kurangnya logistik pemilu di beberapa daerah membuat pemilu tertunda. Menanggapi hal tersebut, KPU berencana mengadakan pemungutan suara susulan di 668 di tempat pemungutan suara (TPS) pada empat provinsi.
ADVERTISEMENT
“KPU kabupaten/kota yang kebetulan ada kejadian itu (bencana alam) mengambil keputusan menunda pemungutan suara TPS tersebut,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari di gedung KPU, Rabu (14/2/2024).
Hasyim menjelaskan KPU tengah menjadwalkan pemilu susulan pada waktu yang akan ditentukan. "Saat ini situasinya memang belum memungkinkan," kata dia.
KPU mencatat 668 TPS di lima kabupaten/kota pada empat provinsi melakukan pemungutan suara susulan, yang terdiri atas 108 TPS di Kabupaten Demak yang terendam banjir dan delapan TPS di Kota Batam yang kekurangan surat suara. Selain itu, gangguan keamanan di empat TPS di Kabupaten Jayawijaya, 92 TPS di Kabupaten Paniai, dan 456 TPS di Kabupaten Puncak Jaya.
"Jadi totalnya ada 668 TPS yang tersebar di empat provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kepri, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," pungkas Hasyim.
Dia mengatakan keputusan penundaan pemungutan suara diambil berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pasal 110 ayat (1). Hal ini juga merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa jika sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam yang mengakibatkan tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan susulan," lanjut Hasyim.
KPU belum menjelaskan kapan pemilu susulan akan diadakan.
KPU
Pemilu Susulan
Pemungutan Suara Susulan
Penundaan Pemilu
Penyebab Pemilu Ditunda
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar