Kuota Impor Daging Lembu Disunat Bapanas, Pakar: Alasannya Harus Jelas
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2024). (Foto: Dok. Bapanas).
Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengurani kuota impor daging lembu dari 400 ribu ton menjadi 145 ribu ton, harus jelas alasannya.
"Keputusan Bapanas menetapkan volume daging impor 145 ribu ton, lebih rendah ketimbang tahun lalu sebesar 165 ribu ton. Kenapa sebesar itu? Tanya Bapanas apa pertimbangannya? Apa hasil verifikasi sehingga volume impor cuma segitu (turun)," kata pakar pangan, Khudori, Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Khudori mengatakan, berdasarkan surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024, Bapanas berperan sebagai verifikator volume rencana kebutuhan daging lembu untuk pelaku usaha.
Artinya, kata dia, Bapanas berhak untuk merubah kuota impor yang ditetapkan kementerian dan lembaga terkait. "Verifikasi itu kan berarti memeriksa usulan volume yang diajukan pelaku usaha yang telah mendapatkan penetapan pertimbangan teknis dari Kementan (kementerian pertanian). Kalau volume usulan terlalu besar atau kecil, Bapanas tentu bakal menyesuaikan setelah dilakukan verifikasi," ungkapnya.
Asal tahu saja, surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024, bertajuk Pendelegasian Verifikasi Kebutuhan Daging Lembu untuk Konsumsi Regular.
Baca Juga:
Surat yang diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono itu, ditujukan khusus untuk Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi itu. Ada tiga poin yang menjadi wewenang Bapanas.
Pertama, Bapanas disepakati sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas daging lembu untuk konsumsi reguler dari pelaku usaha yang telah mendapatkan penetapan pertimbangan teknis dari Kementerian Pertanian.
Kedua, terhadap NK daging lembu untuk konsumsi regular tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas, Bapanas segera menindaklanjuti untuk:
a. Menyiapkan bahan dan formulasi penghitungan ulang alokasi volume tersebut bersama kementerian/lembaga terkait.
b. Melakukan penghitungan ulang dan hasilnya disampaikan melalui Sinas NK sebagai penetapan hasil hasil verifikasi volume kebutuhan daging lembu.
Ketiga, Bapanas segera menyiapkan sistem dan mekanisme verifikasi kebutuhan konsumsi reguler dan berkoordinasi dengan LNSW (Lembaga Nasional Single Window) Kementerian Keuangan.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengklaim bahwa keputusan terkait kuota importasi daging lembu, masih dalam koridor proses bisnis yang dibangun, terkait penyusunan neraca komoditas.
Baca Juga:
Dia bilang, neraca komoditas dievaluasi setiap tiga bulan. Jika di kemudian hari perlu penambahan, maka dilakukan penyesuaian kembali.
“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab, neraca komoditas by system yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan, Kemenperin, dan stakeholder lain. Saya sampaikan bahwa Bapanas itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” kata Arief.
Selain dibelit masalah kuota impor daging, bos Bapanas sempat diperiksa kasus suap dan jual beli jabatan yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Jumat (2/2/2024), Arief diperiksa KPK selama tiga jam. Sebelumnya, dia tercatat mangkir dua kali dari panggilan KPK, yakni pada 21 Januari 2024 dan 26 Januari 2024. Muncul dugaan, Arief terlibat dalam suap jabatan di lingkungan Kementan. Untuk melempangkan langkahnya menjadi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka. Bersama dua anak buahnya, yakni, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca Juga:
Komentar
Posting Komentar