Manajer WO Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
TRIBUN-MEDAN.COM – Manajer Wedding Organizer (WO) yang merupakan tersangka kebakaran Gunung Bromo yakni AWEW (41) divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Adapun AWEW terdakwa kasus kebakaran padang sabana kawasan Gunung Bromo divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain vonis 2 tahun 6 bulan penjara, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur juga menjatuhkan denda sebesar Rp 3 miliar.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yulianda pada Rabu (31/1/2024) kemarin.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai AWEW terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata I Made.
Mendengar vonis tersebut, AWEW hanya tertunduk lesu.
Sementara itu penasehat hukum AWEW, Hasmoko menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Kami pikir-pikir," kata Hasmoko.
Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum I Made Deady. Pihaknya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut.
"Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo," tukas Deady.
Vonis itu mendapatkan tanggapan dari Kades Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono.
Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa.
Namun proses hukum harus tetap dihormati.
"Dari sisi adat kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," jelas Sunaryono.
Baca juga: SKENARIO SN Terbongkar Habisi Nyawa Pacar Sesama Jenisnya, Motif SN Cemburu Korban Ada Pacar Baru
Baca juga: CERAIKAN Teuku Ryan, Ria Ricis Malah Kepergok Akrab Bareng Mantan Gebetan di Nikahan Sarah Keihl
Diberitakan sebelumnya, AWEW (41), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Senin (15/1/2024) sore.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Baca juga: PEMBUNUH Windri TKW di Malaysia Ditembak Mati, Pelaku Pria Muda Sempat Serang Petugas Pakai Parang
Baca juga: Pria Berpeci Terekam Lecehkan Bocah Perempuan yang Sedang Wudhu, Korban Teriak, Pelaku Dicari
Borok Manajer WO Tersangka Kebakaran Akibat Flare di Gunung Bromo, Ternyata Masuk Tanpa Izin
Hukuman setimpal kini dialami oleh orang-orang tak bertanggungjawab yang memicu kebakaran 50 hektar area di Gunung Bromo.
Kebakaran tersebut dipicu aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare dari enam pengunjung, Rabu (6/9/2023) siang.
Manajer dari wedding organizer (WO) yang melakukan sesi prewedding dengan menyalakan flare hingga memicu kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah Wisata Gunung Bromo ditutup total akibat kebakaran, kini kepolisian menaikkan status 6 orang pengunjung satu di antaranya jadi tersangka.
Satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana.
Lima orang lainnya masih berstatus saksi. Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.
Polisi mengamankan enam orang dari lokasi kebakaran.
Mereka adalah pasangan pengantin dan kru wedding organizer.
Petugas juga menyita barang bukti lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, serta kamera.
Polisi selanjutnya menetapkan penanggung jawab atau manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.
Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Karma setimpal kini harus dijalani para kru serta pasangan pengantin.
"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Wisnu.
Kebakaran akibat flare prewedding ini terjadi tak lama setelah hutan dan lahan di Bromo terbakar selama lima hari.
Kebakaran sebelumnya terjadi sejak Rabu (30/8/2023) dan dipastikan padam pada Minggu (3/9/2023).
Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, mulanya titik awal kebakaran terjadi di Blok Bantengan, Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Namun, api meluas sampai Blok Watu Gede, Blok Jantur, kawasaan wisata B29 atau yang dikenal dengan negeri di atas awan dan kawasan wisata P30 Kabupaten Probolinggo.
Kebakaran saat itu diduga dipicu gesekan ranting pohon kering yang memantik api.
"Angin yang cukup kencang, juga karena kondisi vegetasi sangat kering di musim kemarau ini," katanya, Kamis (31/8/2023).
Kebakaran tersebut dipicu aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare enam pengunjung, Rabu (6/9/2023) siang.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan peristiwa kebakaran bermula saat enam pengunjung menggelar foto prewedding di Bukit Teletubbies blok Padang Savana.
Dalam kegiatan itu terdapat sesi foto menggunakan flare asap.
"Ada 5 flare asap yang digunakan untuk sesi foto prewedding," katanya, Kamis (7/9/2023).
Wisnu melanjutkan, saat sesi foto berlangsung, rupanya hanya empat flare yang bisa menyala.
Sedangkan satu flare gagal dinyalakan dan timbul letupan.
"Letupan flare ini lah yang membakar Padang Savana. Dalam sekejap api membesar dan merambat ke area lain. Saat ini luasan area yang terbakar mencapai 50 hektare," jelasnya.
Pihak kepolisian mendapat laporan kebakaran kawasan Gunung Bromo pada pukul 11.30 WIB.
Usai mendapat laporan, Personel Polsek Sukapura lantas diterjunkan ke lokasi.
"Petugas sudah mendapati Padang Savana sudah terbakar hebat. Saat ini, personel kami, TNBTS, masyarakat Tengger, relawan, dan sejumlah instansi lain masih berjibaku memadamkan api. Meski angin berhembus kencang semoga kebakaran tak makin meluas," ujarnya.
"Kami mengimbau pada semua pihak. Baik itu pengelola, wisatawan, masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNBTS. Karena ini merupakan aset nasional yang harus kita jaga bersama," imbuhnya.
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1, Didit Sulistyo menyayangkan tindakan enam pengunjung itu.
Sebab, tindakan mereka merugikan atau merusak kawasan konservasi.
"Api sudah menjalar luas sampai ke titik yang jalannya terjal dan sulit dilalui. Untuk luasan area yang terbakar saat ini sudah mencapai 50 hektare. Semoga tidak meluas. Terkait kerugian belum bisa kami taksir. Kami fokus pemadaman," jelasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
0 Komentar