Mengenal Tugas dan Fungsi KUA Usai Ramai Wacana Nikah Semua Agama - CNN Indonesia

 Mengenal Tugas dan Fungsi KUA Usai Ramai Wacana Nikah Semua Agama

CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Urusan Agama (KUA) disebutkan akan menjadi tempat pernikahan untuk semua agama. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag). Tujuan dari rencana ini adalah agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (24/2).

Tidak semudah yang direncanakan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berpendapat sebelum mewujudkan wacana tersebut, harus diikuti dengan dukungan regulasi hingga sumber daya manusia (SDM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulan Gus Men bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," kata Ace melalui pesan singkat, Senin (26/2).

Ace juga menegaskan KUA memiliki tanggung jawab yang lebih dari sekadar mengurus pernikahan, tetapi juga dalam menangani berbagai masalah keagamaan umat Islam lainnya.

Lalu, apa saja yang sebenarnya menjadi tupoksi KUA?

KUA merupakan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA secara garis besar adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Tugas-tugas KUA yang dikutip dari situs Kementerian Agama antara lain:

1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi,
2. Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan
3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk
4. Mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pernikahan Muslim dicatat KUA, sedangkan umat agama lainnya dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menurut Yaqut, gagasan KUA untuk pernikahan semua agama bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan menghilangkan pembedaan perlakuan terhadap warga negara hanya karena perbedaan agama. Yaqut juga berjanji akan melibatkan tokoh semua agama untuk membahas rencana tersebut.

(rts/isn)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya