Pemprov DKI: NIK Warga Jakarta Batal Dinonaktifkan Maret - CNN Indonesia

 Pemprov DKI: NIK Warga Jakarta Batal Dinonaktifkan Maret

CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan batal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta pada Maret 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024.

Menurutnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat ini masih menunggu hasil resmi pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kami masih menunggu pengumuman resminya. Belum bulan Maret ini," kata Budi saat dihubungi, Senin (26/2).

Budi menyebut hal itu berdasarkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta ketika Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan sosialisasi pada 2023 lalu.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Komisi A pada saat kami sosialisasi tahun lalu," ucapnya.

Adapun pertimbangannya yakni Dinas Dukcapil DKI Jakarta perlu waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah NIK yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di ibu kota negara mulai Maret 2024 alias bulan depan.

Menurut Budi, penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Karena itu, warga perlu menyesuaikan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Kepala Keluarga (KK) agar NIK mereka tak bermasalah.

"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," kata Budi seperti dikutip dari akun Instagram @dukcapiljakarta, Rabu (21/2).

(lna/pmg)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya