Tersandung Pungli Rutan, 78 Pegawai KPK Ramai-ramai Minta Maaf
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka atas pelanggaran etik yang mereka lakukan.
Permintaan maaf ini merupakan pelaksanaan atas putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik berupa praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Putusan etik Dewas KPK tersebut dilaksanakan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Pelaksanaan putusan dipimpin Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dan disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.
Nantinya, lembaga antikorupsi itu bakal mengunggah rekaman permintaan maaf pada media komunikasi internal KPK.
Permintaan maaf ini dibacakan langsung para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengaku telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," ujar salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh seluruh terperiksa.
Sementara itu, Cahya mengingatkan agar seluruh insan KPK menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri. Insan KPK diminta bekerja sesuai dengan pedoman dan nilai-nilai dasar KPK.
"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," tutur Cahya dalam sambutannya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK rampung membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai KPK atas dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dari 90 pegawai KPK yang diputus etiknya kali ini menjalani sidang etik, 78 di antaranya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.
"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Sementara itu, 12 pegawai KPK yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK hanya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya.
Dewas KPK tidak memutus perkara etik mereka karena perbuatannya dilakukan sebelum Dewas KPK dibentuk. "Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," tutur Tumpak.
Komentar
Posting Komentar