Susul Crazy Rich Surabaya Budi Said, Eks Petinggi Antam Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton - inews
Susul Crazy Rich Surabaya Budi Said, Eks Petinggi Antam Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Kejagung menetapkan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana transaksi ilegal pembelian 1,1 ton emas Antam. (Foto dok/Antara)
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan General Manager PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas 1,1 ton milik BUMN itu. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, telah memeriksa Abdul Hadi Aviciena pada Kamis 1 Februari 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka rekayasa jual beli emas Antam yang merugikan negara Rp1,2 triliun.
Baca Juga
"Saudara AHA selaku mantan general manager periode tahun 2018. Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (1/2/2024).
Tersangka Abdul Hadi Aviciena bersama Budi Said diduga melakukan transaksi jual beli emas Antam periode Maret-November 2018 agar seolah-olah ada harga diskon. Tidak hanya sekali, keduanya telah beberapa kali bertemu untuk bertransaksi di bawah meja.
Baca Juga
"Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi yang akan dilakukan di luar mekanisme yang ada. Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola kontrol dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia," katanya.
Selain itu, Abdul Hadi Aviciena juga merekayasa laporan untuk menutupi kekurangan stok emas di Butik Surabaya 1. Akibat perbuatan keduanya, Antam mengalami kerugian emas sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp1,2 triliun.
Baca Juga
Abdul Hadi Aviciena selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu pasal 18 undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar