Tak Masuk DPT Online, 66 Tahanan Polrestabes Semarang Tak Bisa Nyoblos - Inilah

 

Tak Masuk DPT Online, 66 Tahanan Polrestabes Semarang Tak Bisa Nyoblos

Oleh
Share

Penghuni rutan Polrestabes Semarang ada yang tak bisa nyoblos. (Foto: InilahJateng/Angga Badana).

Polrestabes Semarang menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk para tahanan yang berada di Satuan Tahanan dan Alat Bukti (Sat Tahti), Kota Semarang, Rabu (14/2/2024).

Dalam pantauan Inilahjateng.com, sebanyak  84 tahanan melakukan pencoblosan untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

Meski demikian, terdapat 66 tahanan yang tidak bisa menyalurkan hak suara dikarenakan tidak masuk dalam DPT online.

Advertisement

Kasattahti Polrestabes Semarang, Kompol Poniman menjelaskan TPS yang digunakan pencoblosan di ruang tahanan ini merupakan TPS darurat.

Dirinya menyebut bahwa total ada 5 TPS yang mengampu dari TPS 11 hingga TPS 15. "Jadi ada 5 TPS, dan yang masuk dalam DPT online itu kita sudah menyampaikan kepada KPU, bahwasanya yang terdaftar dalam DPT online itu, sekitar 84 tahanan," kata Poniman saat mengawasi para tahanan melalukan pencoblosan di Sat Tahti Polrestabes Semarang.

Poniman membeberkan, dari 150 tahanan memiliki hak suara, sebanyak 3 orang masih di bawah umur dan tidak punya hak suara. "Untuk solusi yang tidak punya hak pilih, nanti ada dari KPU, maupun dan sudah disaksikan panwas, mereka terdaftar di masing masing alamat," jelasnya.

Baca Juga:

Dia menambahkan, sepekan sebelum pencoblosan (H-7), Polrestabes Semarang sudah menyerahkan semua daftar nama dan hak pilih ke KPU RI, Putusan MK dan PKPU.

"Jadi kami sudah menyampaikan kepada KPU, daftar nama nama tersebut dan yang ada disini, yang pasti sudah masuk dalam DPT online itu, ada 84 orang, yang punya hak pilih di ruang tahanan," kata Poniman.

Sementara, salah satu anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menambahkan terdapat surat suara cadangan sebanyak 2 persen di lima TPS tersebut.

Baca Juga:

"Untuk yang tidak terdaftar di DPT, ya karena regulasinya mengatur itu tidak bisa dilayani, dan KPU administratif, maka tetap hak mereka tidak bisa melayaninya," pungkasnya.

Baca Juga

Komentar