VIRAL Kembali Pernyataan Wiranto dan Surat Pemberhentian Prabowo, Tidak Pernah Dipecat dari TNI - Tribunnews

 VIRAL Kembali Pernyataan Wiranto dan Surat Pemberhentian Prabowo, Tidak Pernah Dipecat dari TNI

TRIBUN-MEDAN.COM - Kembali viral di media sosial video pernyataan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto dan surat pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.

Hal itu setelah Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan Jenderal TNI (HOR) (Purn.). 

Pemberian penghargaan Jenderal TNI (HOR) itu digelar saat Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menjelaskan alasan negara memberikan kenaikan pangkat untuk Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto.

Menurut Presiden, pangkat yang diberikan tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada Prabowo.

Sekaligus sebagai peneguhan untuk berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara. "Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang empat di pundak Prabowo. Kepala Negara pun menyalami Menhan Prabowo sambil mengucapkan selamat.

Dengan demikian, Prabowo Subianto melengkapi jabatan militernya sebagai Jenderal Bintang 4 di era Pemerintahan Joko Widodo.

Pemberian Jenderal Kehormatan ini dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Mohammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.

Selain itu hadir pula Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

Diketahui, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024), dihadiri ratusan perwira tinggi TNI-Polri.

Tidak ada pemecatan dari ABRI

Pihak Mabes TNI sebelumnya menegaskan, bahwa Prabowo tidak pernah dipecat pada tahun 1998.

Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan/PTDH.

"Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," ucap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Memang, jika mendengar video pernyataan Wiranto yang kembali viral di media sosial, tidak ada kata-kata pemecatan atau PTDH dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Video itu menampilkan upacara pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari ABRI. Dia didampingi oleh Jenderal Wiranto yang saat itu berposisi sebagai Panglima ABRI.

Setelah upacara, Wiranto memberi keterangan pers tentang pemberhentian Prabowo. "Rekan-rekan wartawan dan masyarakat pada umumnya, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto dalam arsip video yang beredar di media sosial.

Memang betul, dalam pernyataan Wiranto itu tidak ada kata-kata pemecatan, tetapi mengakhiri masa dinasnya di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Dalam mengakhiri masa dinasnya itu sempat diberitakan atas beredarnya Surat Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP di era Presiden SBY.

Berikut Isi Surat Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tersebut yang juga diperlihatkan tim Prabowo-Hatta kala itu:

Surat Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tersebut yang juga diperlihatkan tim Prabowo-Hatta kala itu. (stimewa)

KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PERWIRA

Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Menimbang:

Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945
2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI

Memperhatikan:

Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Menetapkan:

Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:

Nama: Prabowo Subianto

Pangkat: Letnan Jenderal TNI

NIP: 27082

Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.

Surat Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tersebut yang juga diperlihatkan tim Prabowo-Hatta kala itu. (LBH JAKARTA)

Apa tanggapan Prabowo Subianto?

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tidak berkomentar banyak usai dirinya baru saja mendapat pangkat jenderal kehormatan.

“Kayaknya berat ya,” ujar Prabowo sembari memegang bintang empat yang telah tersemat di pundaknya usai Rapat Pimpinan TNI-Polri.

Hanya kata-kata itu yang diucapkan Prabowo soal pangkat barunya.

Setelah itu, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu masuk ke mobilnya dan keluar dari lokasi Rapim TNI-Polri.

Prabowo juga berpamitan kepada Wamenhan M Herindra, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kepala staf tiga matra TNI, dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

Baca juga: KETIKA Prabowo Diberikan Pangkat Jenderal Penuh Bintang 4, Apakah AHY Juga Sama Jika Jadi Presiden?

Baca juga: DAFTAR Nama Penerima Jenderal Kehormatan Bintang 4, Giliran Prabowo Disematkan Presiden Jokowi

Tanggapan Pengamat Militer

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini.

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2009 mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Khairul sebagai tanggapan terhadap penerimaan kenaikan pangkat kehormatan Prabowo Subianto menjadi jenderal penuh, yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas usulan dari Markas Besar (Mabes) TNI.

Khairul menegaskan bahwa penyebutan kenaikan pangkat istimewa sebagai "kenaikan pangkat kehormatan" adalah narasi yang tidak tepat.

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. (Pengangkatan Prabowo) itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang empat atau jenderal penuh,” imbuhnya.

Khairul mencatat bahwa Prabowo telah dianugerahi empat tanda kehormatan bintang militer utama. Keempat tanda kehormatan tersebut adalah Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup (memadai) sebagai dasar (untuk) memberikan pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2009,” jelas Khairul.

Ia mengungkapkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tidak bisa disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut. Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penganugerahan Gelar dan Tanda Kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika melihat penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah dapat dilakukan pada tahun itu juga.

Ia menilai bahwa tanpa pangkat istimewa tersebut, Prabowo tetap akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang empat supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna,” kata Khairul.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, saat ini Prabowo telah memenuhi hak dan syarat untuk menerima pangkat istimewa tersebut, mengingat jasa dan pengorbanannya bagi TNI, negara, dan rakyat.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel sebagian diolah dari Kompas.com

Baca Juga

Komentar