Wamenhan Tegaskan Suap Pembelian Pesawat Mirage Hoaks, Pembeliannya Sudah Batal
Wakil Menteri Pertahanan RI M. Herindra (dua kiri) memberikan klarifikasi dan keterangan resmi terkait isu dugaan korupsi pembelian pesawat tempur bekas Mirage 2000-5 dari Qatar saat jumpa pers di Kantor Kemhan RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Kementerian Pertahanan RI menegaskan seluruh pemberitaan dan informasi mengenai suap dalam pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 bekas Angkatan Udara Qatar merupakan berita bohong atau hoaks karena pembelian alutsista itu batal.
Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) M. Herindra memastikan pembatalan pembelian 12 unit Mirage 2000-5 itu karena keterbatasan fiskal atau anggaran.
"Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemhan, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Walaupun demikian, Herindra menjamin Kemhan tetap berusaha mencari pesawat tempur terbaik untuk memperkuat pertahanan udara Indonesia.
"Salah satunya adalah pesawat tempur Rafale Dassault dari Prancis yang akan segera hadir secara bertahap ke Indonesia. Pesawat tempur ini akan menjadi bagian yang memperkuat sistem pertahanan udara Indonesia," kata Herindra.
Pembelian Pesawat Mirage Batal karena Masalah Keuangan
Dalam jumpa pers yang sama, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Ahzar Simanjuntak menjelaskan kronologi pembatalan pembelian 12 unit Mirage 2000-5 dari Qatar.
Pemerintah Indonesia melalui Kemhan RI pada 31 Januari 2023 meneken kontrak jual beli 12 unit Mirage 2000-5 beserta perangkat-perangkat pendukungnya bersama Pemerintah Qatar. Kontrak jual beli itu tercatat bernomor TRAK/181/PLN/I/2023/AU.
Nilai pembeliannya saat itu mencapai 733 juta Euro atau setara dengan Rp11,83 triliun.
Namun, kontrak jual beli itu tidak efektif alias batal karena pemerintah Indonesia tidak membayar sejumlah uang yang menjadi syarat pembelian.
"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," kata Dahnil menjawab pertanyaan wartawan.
Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian berikut saat itu dibatalkan oleh Kemhan RI.
Baca Juga:
Meskipun batal, Juru Bicara Menhan itu menegaskan Indonesia tidak kena sanksi atau penalti apa pun karena dalam kontrak jual beli tersebut tidak ada klausul-klausul yang dilanggar.
Dahnil menyebut kontrak pembelian 12 unit Mirage 2000-5 itu batal sekitar pertengahan 2023.
"Pertengahan 2023 dibatalkan," kata Dahnil.
Dalam beberapa hari terakhir, Kemhan RI dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diisukan terlibat suap pembelian pesawat tempur bekas Mirage 2000-5 dari Qatar.
Menhan Prabowo juga disebut berkolusi dengan politikus Yunani yang juga anggota Parlemen Eropa Eva Kaili.
Eva saat ini masih menghadapi skandal korupsi yang melibatkan beberapa pejabat dari Qatar. Kasus itu kemudian dikenal dengan "Qatargate".
Baca Juga:
Dalam jumpa pers itu, Dahnil pun menegaskan Menhan Prabowo, Kemhan, dan pemerintah Indonesia tidak kenal Eva, apalagi berkomunikasi dengannya.
"Tidak tahu dia siapa," kata Dahnil saat ditanya kemungkinan pernah ada komunikasi dengan Eva selama pembelian alutsista.
Komentar
Posting Komentar