Warga Kepulauan Sula Mengeluh NIK Terdaftar Atas Nama Orang Lain

anana, malutpost.id -- Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menemukan kasus coblos menggunakan nama orang lain, Rabu (14/2/2024). Anehnya, orang tersebut juga mencoblos menggunakan formulir C6 dan tidak diketahui oleh petugas TPS.
Hal itu terjadi di dua TPS di Desa Fogi, Kecamatan Sanana yakni, TPS 16 dan TPS 009, Desa Fogi, Kecamatan Sanana.
"Kita akan melakukan pengkajian untuk ditindaklanjuti, karena sudah dijadikan temuan," kata Kordiv P3S Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim.
Dia menyebut, setiap pemilih hanya mempunyai hak untuk memilih satu kali, dia menegaskan jika ada yang menggunakan hak pilih orang lain saat pemungutan suara bisa dipidana.
Kasus ini terungkap setelah salah satu warga atas nama La Ode Rahman, warga Desa Fogi datang mencoblos menggunakan KTP karena tidak mendapat formulir C6. Saat menyerahkan KTP, petugas KPPS yang memeriksa KTP tersebut menyampaikan bahwa sudah ada yang mencoblos atas nama dirinya.
"Saya tidak dapat undangan coblos makanya saya bawa KTP, tapi saat saya serahkan KTP, petugas sampaikan nama saya sudah ada yang coblos, dan nomor KTP di undangan coblos pun sama seperti KTP saya," kata dia, Rabu (14/2/2024). (mg-01)
0 Komentar