Ada Tiga Pesan di Balik Pemberian Kenaikan Pangkat Prabowo oleh Jokowi - inilah

 

Ada Tiga Pesan di Balik Pemberian Kenaikan Pangkat Prabowo oleh Jokowi

Oleh
Share

Presiden Joko Widodo (kiri) saat menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) dalam Rapim TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/nym/pri)

Peneliti dan Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli mencermati ada tiga pesan di balik pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Pesan tersebut, kata Fadhli dalam keterangan kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (1/3/2024), pertama, yaitu TNI mendukung dan menghormati penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan dan hasilnya.  

Kedua, TNI masih setia kepada Presiden Jokowi walaupun kekuasaan Jokowi tinggal tujuh bulan lagi. Pesan ketiga, yakni TNI akan menghalangi kelompok-kelompok yang akan berbuat onar yang mempermasalahkan penyelenggaraan pemilu di luar hukum dan politis.

Fadhli mengakui pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo yang juga calon presiden memang sangat politis di tengah-tengah belum diumumkannya secara resmi kemenangan Prabowo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dengan begitu, kata dia, mengundang pro dan kontra di mata masyarakat. Bagi yang pro, menurut Fadhli, ini merupakan penghargaan yang lazim atas jasa Prabowo di bidang kemiliteran. 

Advertisement

"Hal ini merupakan hal yang wajar karena Presiden merupakan produk politik, sehingga tentu keputusannya bersifat politis. Kemudian, jasa-jasa Prabowo di bidang kemiliteran sejak muda sampai Menhan, dan sebelumnya juga sudah banyak yang diberi gelar jenderal kehormatan seperti Agum Gumelar, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Susilo Bambang Yudhoyono," bebernya.

Sedangkan bagi yang kontra, lanjut Fadhli, pengangkatan jenderal kehormatan merupakan bentuk legitimasi atau pengakuan pemerintah terhadap kemenangan Prabowo, padahal belum diumumkan secara resmi

"Juga melanggar UU Nomor 20 tahun 2009, bahwa yang diberi gelar kehormatan adalah yang masih aktif, sehingga ini merupakan bentuk otoriter Jokowi. Namun sekali lagi Jokowi adalah Panglima Tertinggi," sambung dia.

Tentu, menurut Fadhli, ada pertanyaan yang mendasar kenapa kalau hal itu menabrak UU No. 20/2009 Panglima TNI menyetujuinya. Pertama, ujar dia, Panglima TNI ada di bawah garis komando Jokowi selaku Pangti, tentu harus taat pada perintah Pangti.

"Dan itu sesuai dengan UUD NRI Pasal 10 dan 15, yang lebih tinggi dari UU No 20/2009 bahwa presiden selaku Pangi berhak memberi gelar kehormatan dan seterusnya. Contohnya Presiden Soeharto memberikan gelar jenderal besar alias bintang lima kepada dirinya dan Jenderal AH Nasution," sambung dia.

Baca Juga:

Kedua, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto adalah orang  dekat dan kepercayaan Jokowi, bahkan pernah menjadi Dandim di Solo pada saat Jokowi jadi wali kota Solo.

Fadhli menambahkan, di atas semua undang-undang itu adalah UUD 1945 Pasal 10, yaitu
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta Pasal 15, yakni Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

Baca Juga:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya