Diduga Palsukan Data dan Lobi dengan Parpol, 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka diduga turut terlibat memalsukan data, daftar pemilih, dan hanya berdasarkan kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik (parpol).
"Daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase hasil kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Kendati demikian, Djuhandhani tidak memerinci identitas dari ketujuh tersangka tersebut. Ia hanya memerinci mengenai enam orang tersangka di antaranya diduga terlibat dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara itu terhadap satu orang tersangka diduga dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Diketahui, Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 20 Februari 2024 atas nama pelapor Rizky Al Farizie.
Laporan tersebut terkait peristiwa dugaan tindak pidana pemilu yakni dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
Selanjutnya Bareskrim melakukan gelar perkara dan ditemukan fakta-fakta dalam proses penyelidikan.
Kemudian fakta itu berupa pertama ada 493.856 data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Kuala Lumpur dengan jumlah sebanyak 493.856. Namun, yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya 64.148.
PPLN Kuala Lumpur disebut telah menetapkan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di wilayah Kuala Lumpur berdasarkan berita acara nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 pada 5 April 2023 tentang rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat PPLN Kuala Lumpur dengan jumlah 491.152 pemilih.
Ada pula, berita acara nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat PPLN Kuala Lumpur, dengan jumlah 442.526 pemilih.
Kemudian, berita acara nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat PPLN Kuala Lumpur, dengan jumlah 447.258.
Hingga saat ini, penyidik masih terus menyelesaikan berkas perkara kasus karena penanganannya hanya 14 hari.
"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ucap Djuhandhani.
Komentar
Posting Komentar