Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka, Dijerat UU ITE
Surabaya, Beritasatu.com - Samsudin atau Gus Samsudin Jadab, ditetapkan tersangka oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Polda Jatim menetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti, di antaranya konten video yang meresahkan masyarakat yang memperbolehkan bertukar pasangan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Samsudin, penyidik akhirnya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
"Hasil kolaborasi penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupaten, sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," katanya.
Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.
Charles mengungkapkan, akan ada calon tersangka lain, tetapi pihaknya masih mendalami perannya.
"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujarnya.
Ke depan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat.
Komentar
Posting Komentar