Hakim Ketua Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi SYL Ditunda - BeritaSatu

 

Hakim Ketua Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi SYL Ditunda

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Penundaan sidang dilakukan karena ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh tengah sakit dan dirawat di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

"Ketua majelisnya Pak Rianto Adam Pontoh sakit, sekarang lagi terkapar di rumah sakit. Lagi dirawat. Mudah-mudahan beliau cepat sehat," kata hakim anggota, Fahzal Hendri saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (6/3/2024).

Fahzal menyebut, hakim Rianto diduga kelelahan akibat beban kerja yang cukup banyak di PN Jakpus. Untuk itu, majelis hakim memutuskan penundaan sidang.

"Kami bersepakat untuk menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya," ungkap Fahzal.

"Sidang kita tunda minggu depan hari yang sama hari Rabu lagi 13 Maret 2024. Acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa," imbuhnya.

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024).

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya," kata jaksa KPK dalam persidangan.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek