Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Picu Geger Gus Miftah Vs Kemenag - detik

 

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Picu Geger Gus Miftah Vs Kemenag

Rakhmad Hidayatulloh Permana

Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadan. Aturan ini membuat Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dan Kemenag bersilang pendapat.

Sebagaimana diketahui, aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3) pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan imbauan untuk tetap memedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

Berikut ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diatur dalam SE tersebut:

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara:

Waktu Salat Subuh:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Waktu Salat Jumat:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

- Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

- Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
- Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
- Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Aturan ini pun mendapat respons dari penceramah kondang Gus Miftah. Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah memprotes imbauan tadarusan tak boleh menggunakan speaker. Dia pun membandingkan dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga pukul 1 pagi.

Sementara itu, Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan, yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga pukul 1 pagi.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya seperti dikutip detikcom dari situs kemenag.go.id, Senin (11/3/2024).

Gus Miftah pun membalas tanggapan Kemenag ini. Ia menilai Kemenag terlalu baper dengan ceramahnya soal pembatasan speaker masjid. Gus Miftah menyebut dia tak pernah menyebut Kemenag.

"Kemenag RI makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato Abah, ada nggak ditujukan kepada Kemenag? Kan nggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan Abah asbun?" kata Gus Miftah kepada wartawan, Senin (11/3).

(rdp/imk)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya