Ini Perbedaan Rumah Dinas di IKN untuk Menteri, Pejabat Tinggi hingga Eselon, 1 Tower Dihuni PNS Strata yang Sama - Ayo Bandung
Ini Perbedaan Rumah Dinas di IKN untuk Menteri, Pejabat Tinggi hingga Eselon, 1 Tower Dihuni PNS Strata yang Sama - Ayo Bandung
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pembangunan hunian di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengikuti standar spesifikasi yang berbeda-beda berdasarkan level jabatan.
Rumah dinas untuk Pejabat Tinggi Negara, seperti Menteri, memiliki luas 580 meter persegi, sedangkan untuk Pejabat Negara lainnya, luasnya adalah 490 meter persegi.
Rumah susun Eselon 1 memiliki luas 390 meter persegi, Eselon 2 290 meter persegi, Eselon 3 190 meter persegi, dan untuk Pejabat Fungsional dan Staf lainnya, luasnya 98 meter persegi.
Direktur Pembiayaan IKN, Muhammad Naufal Aminuddin, menyebut bahwa jumlah hunian yang akan dibangun belum ditentukan secara pasti, tetapi perkiraannya mencakup 100 ribu ASN dan 103 ribu TNI/Polri.
Namun, pembangunan hunian masih banyak karena tipe rumah yang berbeda-beda, seperti tipe 98 yang berisi 60 unit per tower dan tipe 190 yang kemungkinan berisi sekitar 30 unit per tower.
Dalam pembangunan hunian, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengusahakan agar satu tower rumah susun dihuni oleh PNS dengan strata yang sama.
Baca Juga: Jakarta Akan Disulap Seperti New York dan Melbourne Usai Ibu Kota Pindah, Mendagri: Akan Jadi Kota Internasional
Hal ini berdasarkan pertimbangan efisiensi ruang, optimalisasi bangunan, dan pertimbangan sosial.
OIKN menginginkan agar penghuni dalam satu gedung memiliki strata yang sejenis untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi interaksi antar penghuni.
Pertimbangan non-teknis tersebut berfokus pada kenyamanan dan hubungan antar penghuni, seperti situasi yang kurang nyaman jika penghuni dari berbagai strata bertemu di lift.
Sedangkan pertimbangan teknisnya adalah untuk mengoptimalkan ruang sehingga jumlah unit hunian yang maksimal bisa terpenuhi.
Pembangunan IKN tidak hanya tentang pembangunan gedung-gedung pemerintahan dan infrastruktur investasi tetapi juga tentang menciptakan kota yang layak huni.
Presiden Jokowi menekankan perlunya mempercepat pembebasan lahan untuk investasi dan pembangunan infrastruktur, seperti prasarana umum, agar IKN bukan hanya menjadi kota administratif tetapi juga kota yang ramah dan nyaman bagi penghuninya.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta percepatan pembebasan lahan untuk investasi dan infrastruktur, baik yang bersumber dari APBN maupun untuk investasi swasta.
Baca Juga: Bukan Kereta Api, Ini Dia Kemungkinan Transportasi yang Ada di Ibu Kota Nusantara IKN! Manfaatkan
Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan menciptakan ekosistem yang memadai di IKN.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono juga menegaskan pentingnya pembangunan IKN sebagai kota yang layak huni.
Menurutnya, IKN bukan hanya tentang gedung-gedung pemerintahan, tetapi juga tentang fasilitas publik dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung kehidupan sehari-hari masyarakat.
Rapat khusus yang dipimpin oleh Presiden Jokowi membahas pembebasan lahan untuk investasi dan infrastruktur, sebagai langkah untuk mempercepat pembangunan IKN sebagai kota yang tidak hanya layak administratif tetapi juga layak huni.
Hadirnya para menteri dan kepala otorita dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi pembangunan IKN yang komprehensif.***
Komentar
Posting Komentar