Kemenag Imbau Tak Gunakan Pengeras Suara Luar Masjid, PP Muhammadiyah: Syiar Ramadan Tidak Diukur dari Sound Keras - Fajar
Kemenag Imbau Tak Gunakan Pengeras Suara Luar Masjid, PP Muhammadiyah: Syiar Ramadan Tidak Diukur dari Sound Keras
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau tidak menggunakan pengeras suara di luar masjid saat ramadan. Itu ditanggapi Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti.
Alih-alih mengecam. Abdul Mukti menyebut imbauan itu mudah dipahami.
“Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan Tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Minggu (10/3/2024).
Ia menegaskan, syiar ramadan tidak ditemtukan daei besaenya suara pengeras suara masjid.
“Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusuan ibadah yang ikhlas,” tegasnya.
Imbauan Kemenag itu, diketahui dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024.
Di surat edaran tersebut, dijelaskan mengenai aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
Komentar
Posting Komentar