Kemenag pastikan pesantren tempat santri tewas dianiaya tak miliki NSP
27 Februari 2024 17:26 WIB
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memastikan pesantren di Kediri, Jawa Timur, tempat seorang santri tewas diduga akibat dianiaya seniornya tidak terdaftar atau tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kemenag.
"Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa.
Dhani mengatakan Kementerian Agama tidak bisa mengintervensi jika di luar kewenangan mereka. Sistematika penanganan diserahkan kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, Kemenag memiliki regulasi PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pesantren ramah anak dengan menggandeng Kementerian PPA dan UNICEF.
"Kami tidak ikut serta dan tidak boleh ikut serta dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Ia mengatakan PPTQ Al Hanafiyah, nama pesantren tersebut, secara definisi umum memang pesantren. Karena, pesantren prinsipnya lahir dan untuk masyarakat. Namun dalam konteks negara, pesantren tersebut tidak mengantongi izin.
"Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?," katanya.
Sementara itu, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.
Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren.
"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia.
Ia pun meminta orang tua untuk selektif saat akan memasukkan anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek NSP-nya hingga mengetahui Sanad dari para pengurusnya. Karena pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag.
"Karena pendidikan yang baik sesungguhnya lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Sebuah proses pembelajaran tidak hanya lahir, hadir dari produk pesantren. Tetapi juga dari proses pembinaan dari orang tua," kata dia.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terkait kasus teman mereka yang meninggal dunia diduga karena dianiaya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengemukakan pihaknya menindaklanjuti laporan keluarga. Kendati laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin.
Baca juga: Polisi Kediri tangkap empat santri terkait kasus teman meninggal
Baca juga: Terdakwa kasus pencabulan santri di Sorong divonis 12 tahun penjara
Baca juga: BNPT tegaskan peran FKPT, Duta Damai, dan Duta Santri lawan terorisme
"Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa.
Dhani mengatakan Kementerian Agama tidak bisa mengintervensi jika di luar kewenangan mereka. Sistematika penanganan diserahkan kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, Kemenag memiliki regulasi PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pesantren ramah anak dengan menggandeng Kementerian PPA dan UNICEF.
"Kami tidak ikut serta dan tidak boleh ikut serta dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Ia mengatakan PPTQ Al Hanafiyah, nama pesantren tersebut, secara definisi umum memang pesantren. Karena, pesantren prinsipnya lahir dan untuk masyarakat. Namun dalam konteks negara, pesantren tersebut tidak mengantongi izin.
"Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?," katanya.
Sementara itu, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.
Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren.
"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia.
Ia pun meminta orang tua untuk selektif saat akan memasukkan anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek NSP-nya hingga mengetahui Sanad dari para pengurusnya. Karena pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag.
"Karena pendidikan yang baik sesungguhnya lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Sebuah proses pembelajaran tidak hanya lahir, hadir dari produk pesantren. Tetapi juga dari proses pembinaan dari orang tua," kata dia.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terkait kasus teman mereka yang meninggal dunia diduga karena dianiaya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengemukakan pihaknya menindaklanjuti laporan keluarga. Kendati laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin.
Baca juga: Polisi Kediri tangkap empat santri terkait kasus teman meninggal
Baca juga: Terdakwa kasus pencabulan santri di Sorong divonis 12 tahun penjara
Baca juga: BNPT tegaskan peran FKPT, Duta Damai, dan Duta Santri lawan terorisme
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Tags:
Komentar
Posting Komentar