KPK Butuh Waktu untuk Mendalami Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Pendalaman tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (11/3/2024).
Ali Fikri menyampaikan, KPK perlu memastikan apakah laporan yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada atau belum. Baru kemudian KPK akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Lembaga antikorupsi itu, sebut Ali Fikri, juga terbuka untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dari laporan yang disampaikan. Ujungnya, akan didalami ada atau tidaknya unsur pidana dari laporan tersebut hingga apakah KPK punya kewenangan untuk mengusutnya.
"Proses-proses itu sedang berjalan. Penilaian-penilaian terhadap syarat pelaporan dan berkoordinasi dengan pihak pelapor, data awal yang ada dan seterusnya sedang berjalan," tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar Pranowo (GP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 ini dilaporkan atas dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan/atau suap di Bank Jateng.
Komentar
Posting Komentar