KPK Lakukan 3 Hal Ini Seusai Terima Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo - BeritaSatu

 

KPK Lakukan 3 Hal Ini Seusai Terima Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

Selasa, 5 Maret 2024 | 17:49 WIB
MR
DM
Kabag Pemberitaan dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kabag Pemberitaan dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan laporan dugaan korupsi Ganjar Pranowo yang dilakukan Indonesia Police Watch (IPW).

ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan tiga hal sebagai tindak lanjut dari laporan terhadap mantan gubernur Jawa Tengah tersebut.

"Berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, dan koordinasi lanjutan dengan pelapor pasti akan dilakukan," katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Ali Fikri menekankan, laporan terhadap Ganjar Pranowo tersebut perlu diverifikasi dan ditelaah terlebih dahulu. Hal itu karena KPK perlu memastikan apakah syarat-syarat dari laporan tersebut telah terpenuhi atau belum.

ADVERTISEMENT

"Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya," tutur Ali Fikri.

BACA JUGA

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menekankan, mekanisme tersebut sudah biasa KPK lakukan terhadap setiap laporan yang diterima lembaga antikorupsi itu. Dia memastikan, perkembangan dari laporan ini akan terus disampaikan ke publik.

Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar Pranowo (GP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 ini dilaporkan atas dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan/atau suap di Bank Jateng.

Sugeng mengendus adanya cashback yang perkiraannya sekitar 16% dari premi. Dia menyebut, 16% cashback itu dialokasikan ke sejumlah pihak.

Dijelaskan lebih lanjut, 5% untuk operasional Bank Jateng baik di pusat maupun daerah atau cabang, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.

BACA JUGA

Sugeng mengungkapkan, korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2014-2023. Dia menyebut nilai korupsinya menyentuh angka fantastis.

"Kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar, untuk yang 5,5% itu," ujar Sugeng.

Sugeng membeberkan, mengingat penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka ada dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

Dia menegaskan, laporannya kali ini sudah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK. "(Pejabat yang diadukan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," imbuh Sugeng.

Baca Juga

Komentar