KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan - BeritaSatu

 

KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:38 WIB
Muhammad Aulia Rahman / HE

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Kamis (14/3/2024). Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati. Keterangan keduanya dinilai dapat membuat terang kasus korupsi tersebut.

"Untuk dua saksi tersebut (Indra dan Hiphi) hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

KPK sendiri telah menaikkan kasus korupsi rumah jabatan ke tahap penyidikan. KPK juga telah mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri untuk proses penyidikan.

Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ke luar negeri, yakni Hiphi Hidupati, Indra Iskandar, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Baca Juga

Komentar