Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Polres Lampung Selatan Tetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Kematian Santri Ponpes Miftahul Huda - BeritaSatu

 

Polres Lampung Selatan Tetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Kematian Santri Ponpes Miftahul Huda

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:33 WIB
Triyono / AD

Polres Lampung Selatan menetapkan satu orang tersangka berinisial A (17) dalam kasus tewasnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Kalianda, Lampung Selatan. (Beritasatu.com/Roy Triono)

Lampung Selatan, Beritasatu.com - Polres Lampung Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tewasnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Kalianda, Lampung Selatan. Santri berinisial A tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memukul perut korban yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Lampung Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian tidak wajar Muhammad Fiqih (16).

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A (17 tahun). A diketahui merupakan senior sekaligus pelatih pencak silat korban di Ponpes Miftahul Huda 606.

Sebelumnya, Muhammad Fiqih, santri Ponpes Miftahul Huda 606 Kalianda, Lampung Selatan meninggal dunia secara tidak wajar yang diduga mengalami kekerasan fisik saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencak silat di lingkungan ponpes pada Sabtu (2/3/2024).

Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan pada Minggu (3/3/2024). Korban diduga mengalami kekerasan fisik karena menerima hukuman dari seniornya imbas beberapa kali tidak mengikuti latihan pencak silat.

Pada hari meninggalnya, orang tua korban kemudian membuat laporan atas kematian tidak wajar korban ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan.

Sebelum menetapkan tersangka, Polres Lampung Selatan telah memeriksa 12 orang saksi. 12 orang saksi diperiksa, yakni empat orang pelatih pencak silat dan enam orang santri Ponpes Ponpes Miftahul Huda 606 Kalianda, saksi ahli dari pihak PSHT, orang tua korban hingga pemilik Ponpes Miftahul Huda 606 Kalianda.

Dalam kasus kematian korban yang tidak wajar, polisi menyita barang bukti berupa satu set pakaian pencak silat milik korban yang digunakan saat kejadian.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya Muhammad Fiqih.

"Kami sudah menetapkan satu tersangka atas dengan inisial A. Tersangka merupakan sesama santri yang juga ikut ekskul pencak silat di pondok pesantren itu," kata Yusriandi Yusrin, Kamis (14/3/2024).

Yusriandi menjelaskan, santri berinisial A ditetapkan sebagai tersangka karena memukul perut korban yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

"Santri A memukul perut korban diduga menjadi penyebab kematian korban," ujar Yusriandi Yusrin.

Yusriandi mengungkapkan, menurut keterangan ayah korban, putranya mengikuti ekstrakurikuler pencak silat PSHT di Ponpes Miftahul Huda kurang lebih sudah empat tahun.

"Pada saat ujian kenaikan sabuk dari sabuk hijau ke sabuk putih diikuti oleh tujuh orang anak yang mengikuti ekstrakurikuler pencak silat PSHT. Latihan sekitar pukul 22.30 WIB baru selesai karena hujan. Di lokasi terdapat 11 orang terdiri dari tujuh peserta latihan dan empat pelatih," ungkapnya.

Lebih lanjut Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka A berinsiatif memberikan hukuman kepada korban dengan sebutan mahar.

"Mahar yang diberikan pelaku kepada korban itu merupakan aturan di pencak silat yang diikuti korban. Karena dari saksi ahli pencak silat PSHT yang kita hadirkan mereka menyebut mahar itu tidak ada. Pemberian hukuman ada tetapi bukan bentuk penganiayaan," ujar Yusriandi Yusrin.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka A saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Posting Komentar

0 Komentar