KPU Pastikan Pilkada Serentak Tetap Digelar 27 November 2024
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada 27 November 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham di kantor KPU, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (1/3/2024).
Adapun Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Idham memaparkan, KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024. "Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," ujarnya.
Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, MK melarang jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8).
UU Pilkada pasal tersebut menjelaskan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Daniel mengungkapkan, pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," ujarnya.
Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui 20 Maret 2024, sedangkan pemungutan suara Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pada 27 November 2024.
Komentar
Posting Komentar