Lega MK Larang Jadwal Pilkada Diubah, Mahfud: Cegah Jokowi Cawe-cawe
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md. (Foto: antara).
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md mengaku awalnya cukup terkejut ketika mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait jadwal gelaran Pilkada Serentak 2024.
Tetapi usai melihat isi pertimbangan perkara bernomor 12/PUU-XXII/2024, yang memutuskan agar pilkada tetap di jadwal semula yakni 27 November 2024, Mahfud jadi lega, sebab santer terdengar isu pilkada akan dimajukan dari November ke September 2024.
Menurut dia, seandainya jadwal pilkada dimajukan, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berkuasa, akan memunculkan kecurigaan lain di tengah masyarakat.
"Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik tapi tiba-tiba keluar, dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu secara blak-blakan menyebut Jokowi diduga sengaja akan mengajukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada, supaya perhelatan Pilkada 2024 menjadi lebih mudah.
Padahal, menurut Mahfud, tidak ada permasalahan signifikan bila pilkada tetap digelar November 2024. Sebab, pada Oktober 2024 yang berganti hanya isi kabinet dan presiden.
Baca Juga:
"Maka, masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada dimajukan ke September memberi peluang bagi Pak Jokowi agar bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia," tutur dia.
Diketahui, MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Komentar
Posting Komentar