Mahasiswa KJMU Minta Pemprov DKI Transparan Jika Ada Pembaruan Data
Mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Ridwan, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta transparan dan melakukan sosialisasi jika ada pembaruan terkait program tersebut.
Menurut Ridwan yang merupakan mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) itu, harus ada transparansi soal perubahan status layak atau tidaknya seseorang untuk menerima KJMU.
"Apakah memang ini layak atau tidak, apakah NJOP-nya diatas Rp1 miliar atau mempunyai kendaraan roda empat atau tidak, nanti akan dicek kembali," ucap Ridwan saat bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Kamis (7/3).
Ridwan menyebut Pemprov DKI Jakarta tak pernah mensosialisasikan soal perubahan KJMU kepada mahasiswa penerima. Menurut dia, pemprov secara tiba-tiba mengubah status kelayakan mahasiswa penerima KJMU.
"Langsung dinyatakan status tidak layak. Padahal, sebenernya, kenyataannya perekonomian ini kan sebagian ada yang anak yatim-piatu tapi dinyatakan tidak layak, dinyatakan di atas desil 6 lah. Desil 6 itu diibaratkan orang yang mampu," jelasnya.
Menurutnya, jika pemprov terbuka, maka mahasiswa bisa mengajukan sanggah. Karena itu, Ridwan betul-betul berharap agar pemprov terbuka.
Ia pun mengaku mengalami masalah KJMU dirasakannya pada 2023 dan 2024 ini.
"Kalau ada permasalahan seperti itu bisa disanggah dulu, mahasiswa bisa protes dahulu karena ketidaksesuaian data dengan kenyataan kehidupan kami, perekonomian keluarga juga tidak sesuai dengan data di DTKS atau pemeringkatan desil," kata dia.
Program KJMU sebelumnya jadi sorotan karena banyak mahasiswa penerima yang mengaku dibatalkan sepihak. Mereka pun khawatir tak bisa lagi melanjutkan kuliah.
Adapun KJMU adalah beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Bantuan ini diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma atau sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Penerima KJMU mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.
Heru Budi telah menjelaskan KJMU sudah kembali berjalan seperti semula. Ia memastikan mahasiswa yang punya KJMU bisa melanjutkan kuliah.
"KJMU per kemarin dijalankan kembali, jadi mahasiswa yang saat ini mendapat KJMU bisa melanjutkan kuliah," ujar Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Namun, kata Heru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan mengecek satu-satu para mahasiswa yang jadi penerima KJMU. Ia menuturkan penerima yang terbukti tidak berhak akan dihentikan.
"Tapi akan dicek satu-satu, siapa yang berhak mendapat. Dan yang tidak berhak akan dihentikan," ucapnya.
(lna/tsa)
Komentar
Posting Komentar