Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara - Tempo

 

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Reporter

Sabtu, 2 Maret 2024 11:56 WIB

  • Bagikan



Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dan tetap menghukum terpidana penganiayaan Cristalino David Ozora ini 12 tahun penjara. Dengan ditolaknya kasasi ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Iklan

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Kasasi ini diputus oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta panitera pengganti Bayuardi.

Baca Juga:

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan yang dilansir dari Kepaniteraan MA pada Sabtu, 2 Maret 2024.

300-x-250

Dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo. Anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau sekitar Rp 120 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga:

Kasus penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Tersangka Mario menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli berkali-kali dan menendang kepala dan perut David.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejadian bermula dari informasi yang diterima Mario dari mantan kekasihnya, bernama Anastasia Prestya Amanda bahwa dia mengetahui keberadaan pacar Mario berinisial AG, 15 tahun. Amanda memberikan informasi bahwa AG pergi bersama anak pimpinan GP Ansor itu dan terjadi dugaan tindak asusila ketika AG menyambangi kontrakan David.

Pada 20 Februari 2023, Mario bersama AG dan Shane Lukas mendatangi David yang berada di rumah temannya di komplek perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di tempat inilah Mario Dandy mengintimidasi dan menganiaya David hingga babak belur. Akibatnya,  David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak bisa pulih 100 persen. Sementara itu, Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menggunakan ponsel.

LAPORAN UTAMA

Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

34 menit lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

1 hari lalu

Sejumlah tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Kasus dugaan penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, menuai reaksi dari Kemenag, KPAI, dan PPPA. Apa reaksi mereka?

Kemenag Jatim Akan Buat Kebijakan Baru Buntut Kasus Penganiayaan Santri di Kediri

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan

Kementerian Agama Kantor wilayah Jawa Timur (Kemenag Jatim) angkat bicara soal kasus santri yang mengalami penganiayaan hingga tewas di Kediri.

Ponpes Tempat Santri Dianiaya Hingga Tewas Tak Berizin, Kemenag Jatim Serahkan Kasus ke Polisi

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan

Kanwil Kemenag menyatakan tidak bisa melakukan tindakan administrasi karena status pondok pesantren tempat santri tewas tersebut bodong.

Berkaca Kasus Meninggalnya Santri Al-Hanafiyyah, Kementerian PPPA Minta Semua Pondok Pesantren Terdaftar Kemenag

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com

Kementerian PPPA meminta semua pondok pesantren terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) agar dapat dibina dan diawasi

Takziah ke Rumah Santri yang Dianiaya hingga Meninggal di Ponpes Kediri, Ini Kata Bupati Banyuwangi

2 hari lalu

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat takziyah ke rumah duka ketua KPPS TPS 18 Desa/ Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi)

Bupati minta seluruh pondok pesantren, terutama di Banyuwangi, untuk lebih peduli terhadap para santri dan mencegah bullying.

Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Al-Hanafiyyah Kediri Mengaku Kesal dengan Sikap Korban

2 hari lalu

Pelaku penganiayaan terhadap Bintang Balqis Maulana, santri Ponpes Al-Hanifiyyah, di Kediri mengaku kesal dengan sikap korban yang dianggap 'berani'.

Pemukulan Terhadap Santri di Kediri Hingga Tewas Dilakukan 3 Hari Berturut-turut

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock

Penganiayaan yang berujung kematian terhadap Bintang Balqis Maulana, santri Ponpes Al-Hanifiyyah, Kediri dilakukan selama 3 hari berturut-turut.

Pesantren Al Ishlahiyyah Kediri Ungkap Penganiayaan Santri hingga Meninggal Bukan di Tempatnya

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com

Pesantren itu dihuni 74 orang santri putri dan putra ada 19 orang.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Babinsa di Sebuah Kafe di Bali, Korban Hendak Melerai Keributan

2 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com

Penganiayaan terjadi setekah korban hendak melerai perselisihan antara pelayan perempuan (waitress) dan pelaku.

Posting Komentar

0 Komentar