Mengenal Syarat dan Ketentuan Hak Angket yang Diusulkan PDIP, PKB, PKS
--
Beberapa anggota DPR dari PDIP, PKB dan PKS di DPR mengusulkan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mereka mengajukan dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3).
Hak angket merupakan salah satu dari hak istimewa yang dimiliki DPR RI di samping hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat, yang telah diatur berdasarkan aturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi DPR, hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan tentang Hak Anget DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:
"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."
Berikut syarat bagi anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket diatur dalam dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
- Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
- Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
- Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Pengusul juga perlu menjalani beberapa langkah untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR.
Langkah pertama, usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
Kedua, Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
Ketiga, Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
Keempat, Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
Kelima, DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah terakhir, DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.
Hak angket DPR RI memiliki fungsi tersendiri untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
- Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Salah satu kasus hak angket yang pernah digunakan DPR ketika menyelidiki pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai Rp6,76 triliun atau kasus Bank Century pada 2009 lalu.
Imbas kasus ini, sejumlah nama dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) angket Century, yakni Sri Mulyani dan Boediono. Idrus Marham selaku ketua Pansus kala itu menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.
DPR meminta BPK melakukan audit investigasi. Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.
(rzr/fra)
Komentar
Posting Komentar