MUI Jatim Sebut Ajaran Gus Samsudin Menyesatkan
Surabaya - Gus Samsudin ditahan usai jadi tersangka kasus video pengajian viral bolehkan tukar pasangan antarjemaah. MUI Jatim menyebut ajaran Samsudin menyesatkan.
Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil 'Alallah menyebut apa yang dilakukan Samsudin merupakan aliran sesat.
"Itu aliran sesat dan menyesatkan warga," ujar Kiai Mutawakkil kepada detikJatim, Senin (4/3/2024).
Kiai Mutawakkil meminta semua warga tidak mengindahkan ajaran dari Samsudin. Ia juga menyebut Samsudin tidak pantas dipanggil gus.
Sementara Sekretaris Umum MUI Jatim Prof Akh Muzakki mengapresiasi langkah Polda Jatim. Menurut Prof. Muzakki, bila si pelaku menyebut hal itu sebagai edukasi, tidak bisa dibenarkan.
"Yang disebut edukasi itu orientasinya positif. Islam sama sekali tidak mengajarkan sebagaimana yang ada di konten tersebut. Kami mendukung penuh langkah Polri supaya tidak ada lagi yang membuat konten agama untuk kepentingan pribadi, misalnya agar ratingnya tinggi," jelasnya.
Menurut Prof Muzakki, tidak benar sang pelaku memiliki pondok pesantren. Karena awalnya disebut padepokan penyembuhan. Baru kemudian, ia merekrut seseorang dari pesantren dan mengubah padepokan penyembuhan itu menjadi pondok pesantren.
"Nah, soal tukar pasangan suami-istri, ini betul-betul penyimpangan dari ajaran Islam dan yang diyakini umat Islam. Masuk kategori ajaran sesat," ujarnya.
Rektor Universitas UINSA Surabaya ini menyebut sanad keilmuan itu penting untuk membantu memastikan keterjaminan mutu gagasan yang diproduksi. Apalagi terkait dengan keilmuan agama. Karena itu, di banyak kitab kuning sering terdapat bagian awal pembahasan yang menyertakan rekam jejak akademiki penulis. Itu di antaranya untuk mempertegas sanad keilmuan dimaksud.
"Maka, jangan terkecoh dengan produksi konten. Apalagi yang sembarangan. Lebih-lebih sanad keilmuannya tak jelas," tuturnya.
Prof Muzakki meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh isi konten yang menyesatkan tersebut. Bangunan yang ada di rumah Samsudin bukan pondok pesantren melainkan yayasan. Sesuai dengan aturan, jika pondok pesantren harus mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama sedangkan yayasan dari Kemenkumham.
Simak Video "Sederet Kontroversi Gus Samsudin, Terbaru Konten Boleh Tukar Pasangan"
(faa/iwd)
Komentar
Posting Komentar