Pemprov DKI Imbau Warung Makan Pakai Tirai Selama Bulan Ramadan - Tribunjakarta
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) meminta pemilik usaha makanan dan minuman menutup tempat usahanya dengan tirai selama bulan suci Ramadan.
Imbauan ini diberikan untuk menghormati pelaksaan bulan suci Ramadan sekaligus menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.
“Untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” ucap Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun meminta para pengusaha mengikuti imbauan ini untuk menjaga suasana kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.
Tak hanya memberi imbauan, Disparekraf DKI juga mengatur operasional sejumlah tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Andhika pun menegaskan tak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha tak menaati aturan soal jam operasional yang sudah ditetapkan ini.
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Komentar
Posting Komentar