Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan - Nasional Tempo
Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan - Nasional Tempo
Senin, 11 Maret 2024 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Nugraha Gumilar membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan agar tidak mendapatkan hukuman pidana.
Nugraha mengklaim, semua pelanggaran yang dilakukan oleh TNI diselesaikan melalui mekanisme sesuai Undang-Undang yaitu melalui hukum disiplin dan hukum militer. "Untuk pelanggaran pidana militer diselesaikan melalui peradilan militer," ujar Nugraha dalam keterangannya kepada Tempo pada Senin, 11 Maret 2024.
Dia mencontohkan, berdasarkan data yang dia terima, sejak 4 hingga 10 Maret 2024, terdapat 68 prajurit TNI yang ditahan di Pemasyarakatan Militer di Sentani Jayapura atas putusan pengadilan. Mereka melakukan tindak pidana yang berbeda-beda.
Sementara itu, kata Nugraha, total perkara pidana militer yang diproses saat ini yaitu berjumlah 47 perkara. Dari jumlah itu, 30 perkara ditangani Oditurat Militer Jayapura dan 17 perkara lainnya ditangani Oditurat Militer Manokwari.
"Ini menunjukan prajurit yang melakukan pelanggaran diselesaikan dengan hukum militer dan ditahan di Permasyarakatan Militer," ucap dia.
Nugraha juga membantah tudingan Koalisi yang menilai peradilan militer lemah karena tak mampu memberikan sanksi yang tegas kepada anggota TNI yang melakukan tindak kriminal. Dia memastikan, semua prajurit TNI yang melakukan tindak kejahatan, termasuk pelaku penyerangan Polres Jayawijaya yang disorot koalisi, akan tetap mendapatkan hukuman.
"Hal ini menunjukan peradilan militer tidak lemah tapi justru sebaliknya menjalankan tupoksinya secara konsisten dan berkeadilan dan tdk dpt dipengaruhi oleh pihak manapun," kata Nugraha.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sebelumnya menilai peradilan militer sama sekali tidak memenuhi prinsip peradilan yang jujur dan adil serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Menurut koalisi, peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan.
Mereka menyebut, UU Nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer sejatinya memang didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan dan melindungi rezim Soeharto karena UU ini dibuat di masa akhir pemerintahan orde baru.
Karena itu, koalisi mendesak presiden dan DPR agar segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Perppu tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer. Menurut mereka, semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum sehingga semua wajib diadili dalam peradilan yang sama yakni di peradilan umum.
"Presiden dan DPR jangan lari dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk melakukan penegakan prinsip negara hukum yang di dalamnya mengharuskan adanya asas persamaan di hadapan hukum," kata Koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari gabungan berbagai organisasi. Mereka yaitu Imparsial, Kontras, Amnesty International, PBHI, YLBHI, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute, LBH Masyarakat, dan AlDP Papua.
Pilihan Editor: Bantahan Kapuspen TNI Soal KSAD Maruli yang Dinilai Menormalisasi Kekerasan Buntut Kasus Jayawijaya
KSAD Maruli Simanjuntak Promosikan Ajudan Prabowo Jadi Wadanyonif Para Raider 328, Ini Profil Mayor Teddy
2 jam lalu
Mayor Teddy sempat diperbincangkan publik karena hadir dalam debat Pilpres 2024 di belakang podium capres Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMayor Teddy Ajudan Prabowo Dipromosikan Jadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu
20 jam lalu
Ajudan Menhan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya dipromosikan sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu.
Baca SelengkapnyaBantahan Kapuspen TNI Soal KSAD Maruli yang Dinilai Menormalisasi Kekerasan Buntut Kasus Jayawijaya
2 hari lalu
Beredar Video Polisi dan TNI Cekcok di Timor Tengah Selatan, Kapolres: Kami Tetap Harmonis
4 hari lalu
Seorang anggota polisi lalu lintas Polres Timor Tengah cekcok dengan prajurit TNI dari Dandim 1621/TTS
Baca SelengkapnyaAnggap Serangan TNI Ke Polres Jayawijaya Tak Serius, KSAD Maruli Dinilai Menormalisasi Kekerasan
4 hari lalu
DPR didesak segera memanggil KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak yang menganggap serangan TNI ke polres bukanlah hal yang serius.
Baca SelengkapnyaIming-iming untuk ASN Pindah ke IKN, Fasilitas Apa Saja yang Diperolehnya?
4 hari lalu
Apa saja fasilitas yang diperoleh bagi ASN yang mau pindah ke IKN Nusantara? Bagaimana dengan rumah dinas dan uang harian selama proses pindah?
Baca SelengkapnyaErick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)
4 hari lalu
Eks Kabareskrim Arief Sulistyono jadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero). Ini profil pengelola program asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN.
Baca SelengkapnyaPuspom Masih Selidiki Motif Penyerangan Anggota TNI ke Polres Jayawijaya
5 hari lalu
Saat ini sudah ada lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.
Baca SelengkapnyaPelanggaran Disiplin Prajurit TNI Meningkat, dari Tata Tertib hingga Penganiayaan
5 hari lalu
Yusri menjelaskan, selama 2023, pelanggaran prajurit TNI yang paling menonjol adalah pelanggaran tata tertib.
Baca SelengkapnyaTNI Anggap Tudingan Kontras soal Koops Habema Tingkatkan Konflik di Papua Tidak Berdasar
7 hari lalu
Kontras menuding Koops Habema akan memperkeruh situasi keamanan di Papua. Berpotensi menambah jumlah korban, baik dari kalangan militer maupun sipil.
Baca Selengkapnya
Komentar
Posting Komentar