Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI - Tempo

 

Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

Minggu, 10 Maret 2024 15:50 WIB

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.COJakarta - Kementerian Agama atau Kemenag angkat bicara soal usulan Muhammadiyah untuk menghilangkan kegiatan Sidang Isbat dalam menetapkan 1 Ramadan. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan Sidang Isbat harus tetap diselenggarakan mengingat keputusan fatwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Normor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Isi fatwa tersebut memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

“Mengapa sidang isbat itu diperlukan? Jadi, ini bukan masalah hisab kapan tanggal satu Ramadan, tapi apakah kelihatan atau tidak hilalnya. Rukyat itukan begitu, melihat, memantau," kata Anna Hasbie ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 10 Maret 2024. "Sidang isbat itu memadukan dua metode, ada hisab dan rukyat karena memang aturannya di fatwa MUI tahun 2004 terbilang harus memadukannya."

Sidang isbat memadukan metode hisab dan rukyat. Hisab yang artinya perhitungan astronomi, menggunakan angka dan prediksi. Sementara rukyat atau rukyatulhilal, yakni konfirmasi yang dilakukan Tim Kemenag dengan langsung memantau sendiri pada 134 lokasi di seluruh Indonesia.

Menurut Anna, dua metode itu harus ada, dan menjadi alasan pentingnya sidang isbat dilaksanakan. "Kalau kita ada kesepatakan hisab saja ya berarti memang enggak perlu, tapi kan ini ada peraturan hisab dan rukyat," ucapnya.

Advertising

Advertising

Anna mengatakan kedya metode itu telah digunakan sejak dulu dan di banyak negara. Hampir semua negara memakai rukyat. Penetapan awal Ramadan, kata Anna, memang sunahnya menggunakan rukyat. "Intinya, yang namanya sidang isbat itu memadukan dua metode, hisab dan rukyat. Kedua metode ini diakui dua-duanya," ujar Anna Hasbie.

Perihal apakah perwakilan Muhammadiyah akan datang atau tidak ke sidang isbat yang akan diselenggarakan Kemenag hari ini, Anna menjawab, "Biasanya semua datang. Termasuk dari Muhammadiyah juga, biasanya Pak Ashabul Kahfi datang," katanya.

Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengusulkan peniadaan sidang isbat penentuan awal Ramadan. Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, penghapusan kegiatan Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan bisa menghemat anggaran negara. "Dengan tidak diadakan isbat, lebih menghemat anggaran negara yang secara keuangan sedang tidak baik-baik saja," ucap Mu'ti lewat pesan tertulis, pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya