Zulhas Akan Revisi Aturan Pembatasan Barang Impor Penumpang Pesawat - CNN Indonesia

 

Zulhas Akan Revisi Aturan Pembatasan Barang Impor Penumpang Pesawat

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor meski baru berlaku 10 Maret kemarin.

Peraturan itu salah satu poinnya mengatur mengenai pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.

Zulhas sapaan akrabnya mengatakan wacana revisi dikemukakan demi menampung keluhan masyarakat terkait pembatasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permendag 36 karena banyak keluhan, ada soal bawa sepatu lah, soal bedak, atau macam-macam, nanti kita evaluasi sesudah bikin surat ke Menko Perekonomian untuk kita bahas kembali," katanya kepada wartawan Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, (14/3).

Namun sayang, Zuhas tidak merinci poin apa yang akan ia masukkan dalam revisi permendag tersebut. Ia mengatakan sejatinya pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat sudah diterapkan lama. 

Pembatasan langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.  

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang membatasi lalu lintas barang impor penumpang pesawat dari luar negeri per 10 Maret lalu.

Setidaknya ada lima barang bawaan penumpang yang mereka batasi, yakni; alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Dengan pembatasan itu, maka jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Kepala Kantor Bea CukaiSoekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo pekan lalu seperti dikutip dari Antara.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 US$, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang," imbuhnya

Ia mengatakan pembatasan itu dilakukan demi melaksanakan Permendag Nomor 36.

"Jadi begini, itu sebetulnya sudah lama. Cuma dulu mungkin belum dapat (titik tengahnya). Sekarang ditugaskan di Permendag, kalau kita belanja di luar negeri bawa kemari kan harus bayar pajak, masa tidak bayar, sekarang diatur yang beli kalau 2 pasang tidak apa-apa," ungkapnya.

(wlm/agt)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya