Bukan Hanya Tersangka Korupsi, Harvey Moeis Juga Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang oleh Kejagung - Halaman all - Wartakotalive

 

Bukan Hanya Tersangka Korupsi, Harvey Moeis Juga Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang oleh Kejagung - Halaman all - Wartakotalive

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini menjerat suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harvey Moeis resmi ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya berstatus sebagai tersangka korupsi kasus tata niaga timah.

Harvey diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membelikan sejumlah aset, sehingga dijerat pasal pencucian uang.

Kasus korupsi yang diduga dilakukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis semakin merembet.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuntadi, Diridik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” terang Kuntadi, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Bukan Harta Harvey Moeis yang Terbanyak Disita, Bos Timah ini Punya Rp 160 Miliar dan 55 Alat Berat

Seperti diketahui sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah PT Timah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp271 Triliun, Harvey Moeis menjalani penahanan guna mempermudah penyidikan. 

 Sejauh ini, kata Kuntadi, Kejagung sudah menyita sejumlah aset dari Harvey Moeis.

Mulai dari tas hingga mobil mewah.

Kejagung katanya juga masih menelusuri aset Harvey lainnya dengan memblokir rekening sang pengusaha.

  Di sisi lain, Kejagung juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait Harvey.

Salah satunya yakni sang istri, Sandra Dewi.

Pemeriksaan Sandra untuk mengonfirmasi terkait dengan rekening-rekening yang diblokir Kejagung terkait Harvey.

 "Pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," kata Kuntadi.

  Kuntadi belum menjelaskan siapa lagi saksi yang akan diperiksa terkait dengan Harvey.

Baca juga: Harvey Moeis Ditahan, Kejagung Bidik Dua Artis Kaya Raya, Raffi Ahmad: Salah Aku Apa sih?

"Nanti lengkapnya nanti," ucap Kuntadi.

 Sebelumnya, artis Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Ia tiba di kantor Kejagung pada Kamis (4/4/2024) pukul 09.25 WIB.

  Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan Kejagung terhadap Sandra Dewi setelah menetapkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka.

 Dalam kasusnya, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Baca juga: Sandra Dewi Full Senyum dan Beri Simbol Love di Kejagung, Netizen Geram: Anjay, Duit Rakyat Ini

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).

 Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.

 Selain Harvey Moeis, setidaknya sudah ada total 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta.

Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim, termasuk di antaranya.

Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini.

Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Grid.ID

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek