Polisi Norwegia Bakal Tenteng Senjata setelah Umat Islam Diancam | Sindonews

 

Polisi Norwegia Bakal Tenteng Senjata setelah Umat Islam Diancam | Halaman Lengkap

Polisi Norwegia bakal dipersenjatai setelah ada acaman terhadap komunitas Muslim setempat. Foto/REUTERS

OSLO 

- Polisi Norwegia pada Minggu (7/4/2024) mengumumkan bahwa para petugas yang dinas akan dipersenjatai menyusul adanya ancaman terhadap komunitas Muslim di negara tersebut.

Selama ini, polisi di Norwegia—seperti di negara-negara Skandinavia lainnya—tidak membawa senjata.

Namun sebuah pernyataan polisi mengatakan direktur jenderal kepolisian telah memutuskan untuk mempersenjatai polisi di tingkat nasional mulai hari ini.

“Konteksnya adalah ancaman terhadap komunitas agama Muslim dan perayaan Idulfitri minggu depan,” bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip AFP.

Juru bicara polisi Roar Hansen mengatakan kepada AFP bahwa masjid telah menerima ancaman. Namun dia tidak merinci detail ancaman yang dimaksud.

Polisi Norwegia sebelumnya diberi izin untuk membawa senjata selama periode Paskah dari 27 Maret hingga 2 April.

Pada Juni 2020, seorang pria sayap kanan Norwegia dihukum penjara selama 21 tahun karena pembunuhan dan pelanggaran anti-terorisme.

Philip Manshaus menembak dan membunuh saudara tirinya yang lahir di China di rumah keluarga mereka tahun lalu, kemudian pergi ke al-Noor Islamic Center di dekatnya dan melepaskan beberapa tembakan tetapi tidak mengenai siapa pun.

Dia dikalahkan oleh seorang anggota jemaah berusia 65 tahun yang merebut senjatanya.

Manshaus juga mengenakan kamera helm, merekam serangan ke masjid tetapi gagal dalam upayanya untuk menyiarkan secara online.

Dalam sidang pertamanya di pengadilan Agustus 2019 lalu, Manshaus muncul dengan mata hitam dan memar di wajah dan lehernya akibat perkelahian di masjid.

Dia menyatakan pandangan anti-imigran dan anti-Muslim yang kuat sebelum serangannya dan tidak menyesal di persidangan.

Dia yakin putri angkat dari pasangan ayahnya menimbulkan risiko bagi keluarga karena dia berasal dari Asia.

Serangan ini mirip dengan pembantaian 77 orang oleh pembunuh massal sayap kanan Anders Behring Breivik pada tahun 2011-–kekejaman terburuk di Norwegia pada masa damai.

Hukuman penjara 21 tahun bagi Manshaus adalah hukuman terberat yang bisa dijatuhkan untuk pembunuhan tingkat pertama dan pelanggaran undang-undang anti-terorisme.

Hukumannya juga memuat ketentuan bahwa pembebasannya dapat ditunda tanpa batas waktu jika dia masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat.

Lihat Juga: Tokoh Islam : Sayyid Juga Manusia Biasa, Dihormati Sewajarnya Saja

(mas)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya