Arti Bendera Guinea, Lengkap dengan Sejarahnya - Sindo news

 

Arti Bendera Guinea, Lengkap dengan Sejarahnya | Halaman Lengkap

Bendera nasional Guinea. Foto/Britannica

JAKARTA 

- Arti bendera Guinea akan dibahas dalam artikel ini. Guinea kini tengah jadi negara yang banyak dicari tahu mengingat tim sepak bola Indonesia U-23 akan berlaga melawan negara Afrika ini demi memperebutkan satu tiket ke Olimpiade Paris 2024.

Guinea adalah negara di Afrika bagian barat yang memiliki sumber daya alam berlimpah.

Menurut laman Britannica, negara ini punya sebagian besar cadangan bauksit dunia, terdapat pula besi, emas, dan berlian.

Negara ini merupakan bekas jajahan Prancis hingga pada akhirnya merdeka tahun 1958.

Guinea juga jadi satu-satunya negara jajahan Prancis yang memutuskan semua hubungan dengan negara penjajahnya.

Kemerdekaan Guinea diproklamasikan pada 2 Oktober 1958, namun bendera nasional baru diadopsi pada 10 November.

Bendera Guinea terdiri dari tiga warna yakni merah, kuning, dan hijau bergaris vertikal.

Organisasi politik terkemuka, Partai Demokrat Guinea, telah menggunakan warna-warna tersebut sejak tahun 1954 dalam upaya menggalang masyarakat agar mendukung kebijakan mereka.

Warna yang sama digunakan oleh Ethiopia, negara tertua di Afrika yang merdeka, dan Ghana, bekas jajahan Inggris yang merdeka pada 1957.

Pemimpin Partai Demokrat dan presiden pertama Guinea, Sékou Touré, menjelaskan bahwa bendera berwarna merah merupakan simbol pengorbanan dan kerja keras.

Setiap warna memiliki arti tersendiri bagi masyarakat Guinea. Merah melambangkan darah pengorbanan rakyat, kerja keras, dan harapan untuk kemajuan negeri.

Kuning melambangkan matahari yang merupakan sumber energi, kemurahan hati, dan kesetaraan bagi semua manusia yang diberi cahaya secara setara.

Kemudian, hijau mewakili vegetasi negara, kemakmuran berkelanjutan yang dihasilkan dari sumber daya alamnya, dan kehidupan masyarakat Guinea yang tinggal di pedesaan yang secara historis sulit.

Bendera tersebut tidak berubah sejak 1958 dan satu-satunya undang-undang tentang bendera tersebut adalah bendera tersebut harus memiliki garis-garis dengan lebar yang sama.

Lihat Juga: Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?

(mas)

Komentar

Baca Juga

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek